Hari Buruh
Kronologi Wartawan Tempo Dibanting Oknum Polisi saat Demo Hari Buruh di Semarang
Wartawan Tempo, Jamal, mengalami kekerasan saat meliput demo Hari Buruh di Semarang.
Editor:
Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, Semarang – Wartawan Tempo, Jamal Abdun Nasr, mengalami kekerasan dari aparat kepolisian saat meliput aksi demonstrasi Hari Buruh Internasional di Kota Semarang.
Insiden tersebut terjadi pada Kamis malam, 1 Mei 2025, dan melibatkan dua kejadian kekerasan yang dialami oleh Jamal.
Pada pukul 17.30 WIB, Jamal mendapatkan intimidasi dan kekerasan ketika meliput aksi demonstrasi di depan gerbang kantor Gubernur Jawa Tengah.
Dalam kejadian ini, lehernya dipiting dan ia hampir dibanting oleh oknum polisi.
Baca juga: Kata Polisi di Semarang sebelum Banting-Pukul Jurnalis Tempo: Kami Tak Takut Wartawan Tempo!
Kejadian Kedua
Kekerasan kedua terjadi sekitar pukul 20.36 WIB, saat Jamal berada di trotoar bersama jurnalis lainnya di depan kampus Undip Pleburan.
Mereka dituduh melakukan perekaman oleh puluhan polisi berpakaian preman, meskipun mereka hanya meliput situasi.
Jamal menyebut tindakan aparat tersebut sebagai penghalangan tugas jurnalistik.
Ketika Jamal dan rekan-rekannya melawan, aparat merespons dengan tindakan lebih beringas, termasuk melemparkan helm ke arah mereka.
Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Jawa Tengah, Brigjen Latief Usman, berusaha mengamankan Jamal dari polisi yang bertindak beringas.
Namun, Jamal kemudian dikepung oleh lebih dari lima polisi dan mengalami pemukulan di bagian kepala sebanyak tiga kali.
“Ya, saya mendapatkan tiga kali pukulan termasuk ditampar,” jelas Jamal.
Selain Jamal, seorang pimpinan redaksi pers mahasiswa, DS, juga mengalami pemukulan yang mengakibatkan luka robek di wajahnya.
Empat anggota Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) juga dilaporkan mengalami kekerasan serupa.
Baca juga: Amnesty International: Kekerasan Saat Aksi Hari Buruh di Jakarta dan Semarang Bukti Praktik Otoriter
Tanggapan AJI
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang, Aris Mulyawan, mengecam tindakan aparat tersebut.
Ia menegaskan bahwa peristiwa ini merupakan pelanggaran serius terhadap kemerdekaan pers.
“Tugas jurnalistik dilindungi undang-undang. Kami mendesak agar pelakunya diusut tuntas,” tegas Aris.
Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap orang yang menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Tindakan aparat terhadap Jamal dan DS diduga melanggar ketentuan tersebut.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul "Kami Tidak Takut Wartawan Tempo" Kronologi Lengkap Kekerasan pada Jurnalis Tempo Semarang
(TribunJateng.com/Iwan Arifianto)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.