Pasal 338 KUHP Jerat Tersangka Kasus Mayat Wanita Dicor di Wonogiri, Joko Terancam 15 Tahun Bui
Polisi tidak mengenakan pasal pembunuhan berencana dalam kasus mayat dicor di Wonogiri. Diketahui Joko membunuh Dwi Hastuti karena motif asmara.
Penulis:
Wahyu Gilang Putranto
Editor:
timtribunsolo
Polisi menemukan jasad Dwi setelah melakukan penyelidikan mendalam.
Proses pembongkaran jasad korban berlangsung selama 25 jam karena liang tempat korban dikubur ditimpa cor.
Dalam proses tersebut, polisi menemukan tas berisi KTP dan kartu identitas lainnya milik korban.
Hasil Autopsi
Berdasarkan hasil otopsi, penyebab kematian Dwi Hastuti adalah luka di bagian kepala dan kemungkinan mati lemas akibat dibekap.
Saat ini, Joko Nur Setiawan telah diamankan dan terancam dikenakan Pasal 338 KUHP.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan menunjukkan betapa kompleksnya masalah yang berkaitan dengan hubungan pribadi dan keuangan.
Penegakan hukum diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Sumber: TribunSolo.com
Dwi Hartono Pernah Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Pemalsuan Ijazah Calon Mahasiswa FK Unissula |
![]() |
---|
Keluarga Ungkap Sosok Ilham Pradipta: Baik, Tanpa Musuh, Kini Tewas Dibunuh |
![]() |
---|
Bala Pattyona Ungkap Peran F: Oknum Aparat Beri Upah Rp 40 Juta Usai Penculikan Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
Suaminya Diculik dan Dibunuh, Istri Kacab Bank BUMN Trauma, Sebut Ilham Pradipta Tak Punya Musuh |
![]() |
---|
Tetangga Tak Pernah Lihat Sosok Dwi Hartono Dalang Pembunuhan Kacab Bank BUMN: Sudah Hampir Setahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.