Selasa, 2 September 2025

Pasal 338 KUHP Jerat Tersangka Kasus Mayat Wanita Dicor di Wonogiri, Joko Terancam 15 Tahun Bui

Polisi tidak mengenakan pasal pembunuhan berencana dalam kasus mayat dicor di Wonogiri. Diketahui Joko membunuh Dwi Hastuti karena motif asmara.

Dok. Polres Wonogiri via Tribun Solo
DIDUGA KORBAN PEMBUNUHAN - Evakuasi jenazah diduga korban pembunuhan di belakang rumah salah satu warga Dusun Brubuh RT 04 RW 01, Desa Ngadirojo Lor, Wonogiri, Kamis (1/5/2025). Berdasarkan informasi yang beredar, korban adalah Dwi Hastuti (48) warga Desa/Kecamatan Baturetno. 

Polisi menemukan jasad Dwi setelah melakukan penyelidikan mendalam.

Proses pembongkaran jasad korban berlangsung selama 25 jam karena liang tempat korban dikubur ditimpa cor.

Dalam proses tersebut, polisi menemukan tas berisi KTP dan kartu identitas lainnya milik korban.

Hasil Autopsi

Berdasarkan hasil otopsi, penyebab kematian Dwi Hastuti adalah luka di bagian kepala dan kemungkinan mati lemas akibat dibekap.

Saat ini, Joko Nur Setiawan telah diamankan dan terancam dikenakan Pasal 338 KUHP.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan menunjukkan betapa kompleksnya masalah yang berkaitan dengan hubungan pribadi dan keuangan.

Penegakan hukum diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan