Rabu, 10 September 2025

Fakta di Balik Mahasiswi Bunuh Pacar di Majalengka, Hubungan Cinta Selama 3 Tahun Tak Direstui

Seorang mahasiswi di Majalengka ditetapkan tersangka pembunuhan pacarnya. Simak kronologinya!

Editor: Endra Kurniawan
TribunJabar.id/Adhim Mugni Mubaroq
MAHASISWI BUNUH PACAR - (Kiri) Mahasiswi tersangka pembunuhan kekasih di Majalengka, Jawa Barat. (Kanan) Mobil tersangka yang digunakan untuk membawa jasad korban ke RSUD Majalengka pada Minggu 4 Mei 2025 dini hari. Berikut kronologi peristiwanya. 

Tim Satreskrim dan Polsek Kota bergerak cepat, dan dalam waktu kurang dari 24 jam, tersangka berhasil diamankan di rumahnya.

Pemeriksaan medis menunjukkan luka-luka di wajah korban yang menyebabkan sesak napas hingga mengakibatkan kematian.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, AMP dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Hubungan antara pelaku dan korban diketahui telah terjalin selama sekitar tiga tahun, namun tidak mendapat restu dari pihak keluarga korban.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul FAKTA Wanita Aniaya Pacarnya hingga Meninggal Dunia di Majalengka, Polisi Tegaskan Pelakunya Seorang

(TribunJabar.id/Adhim Mugni Mubaroq)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan