Fakta di Balik Mahasiswi Bunuh Pacar di Majalengka, Hubungan Cinta Selama 3 Tahun Tak Direstui
Seorang mahasiswi di Majalengka ditetapkan tersangka pembunuhan pacarnya. Simak kronologinya!
Editor:
Endra Kurniawan
Tim Satreskrim dan Polsek Kota bergerak cepat, dan dalam waktu kurang dari 24 jam, tersangka berhasil diamankan di rumahnya.
Pemeriksaan medis menunjukkan luka-luka di wajah korban yang menyebabkan sesak napas hingga mengakibatkan kematian.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, AMP dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Hubungan antara pelaku dan korban diketahui telah terjalin selama sekitar tiga tahun, namun tidak mendapat restu dari pihak keluarga korban.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul FAKTA Wanita Aniaya Pacarnya hingga Meninggal Dunia di Majalengka, Polisi Tegaskan Pelakunya Seorang
(TribunJabar.id/Adhim Mugni Mubaroq)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.