Jumat, 12 September 2025

Kronologi Lengkap Warga Buleleng Bali Tewas Dianiaya 3 Oknum TNI Gara-gara Judi

Kolonel Candra menegaskan bahwa tindakan kekerasan tidak bisa dibenarkan, dan institusi TNI berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu

Editor: Eko Sutriyanto
Aro/Grid Oto
ILUSTRASI PENGEROYOKAN - Seorang warga sipil bernama Komang Juliartawan (31), alias Basir, tewas dengan luka lebam di sekujur tubuh.  Ia diduga menjadi korban penganiayaan brutal oleh tiga oknum TNI yakni Prada PAH, Sertu KSY, dan Pratu MR. 

Di sanalah, penganiayaan terjadi.

Menurut keterangan keluarga, Basir dipukul, ditendang, hingga dianiaya menggunakan benda tumpul seperti selang.

Ia tak sadarkan diri dan kemudian dibawa ke RSUD Buleleng.

Sayangnya, nyawanya tak tertolong. Ketika keluarga korban tiba, Basir telah meninggal dunia dan pelaku tak terlihat di lokasi.

Tanggapan Kapendam IX/Udayana 

Kapendam IX/Udayana Kolonel Inf Candra membenarkan bahwa ketiga oknum TNI sudah diamankan dan diperiksa intensif oleh Polisi Militer Subdenpom IX/3-1 Singaraja.

“Berdasarkan penyelidikan awal, korban menggelapkan dan menjual motor milik orang tua Prada PAH.

Uang hasil penjualan dihabiskan untuk berjudi. Ini yang menjadi motif utama kemarahan ketiga anggota,” jelas Kolonel Candra, Rabu (7/5/2025).

Kolonel Candra menegaskan bahwa tindakan kekerasan tidak bisa dibenarkan, dan institusi TNI berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

“Kami menjunjung tinggi supremasi hukum dan tidak akan mentolerir pelanggaran oleh anggota. Proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan,” tegasnya.

Kematian Basir memunculkan gelombang tuntutan keadilan dari pihak keluarga.

Jenazah korban telah diautopsi dan dimakamkan pada Selasa 6 Mei 2025 di kampung halamannya.

Luka lebam parah di tubuh serta tangan kanan patah menjadi bukti nyata bahwa korban mengalami penyiksaan berat.

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan