Minggu, 31 Agustus 2025

Kronologi Warga Bantul Jadi Korban Penipuan Sertifikat Tanah, Modus Beri Bantuan Balik Nama

Irwan Riswoto (40), warga Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta, menjadi korban kasus penggelapan atau penipuan sertifikat tanah.

dispendukcapil.bangkalankab.go.id
ILUSTRASI SERTIFIKAT TANAH - Irwan Riswoto (40), warga Kalurahan Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta, menjadi korban kasus penggelapan atau penipuan sertifikat tanah. Korban mengalami penipuan dengan modus membantu balik nama sertifikat tanah. 

TRIBUNNEWS.COM - Irwan Riswoto (40), warga Kalurahan Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta, menjadi korban kasus penggelapan atau penipuan sertifikat tanah.

Korban mengalami penipuan dengan modus membantu balik nama sertifikat tanah.

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, kronologi kejadian bermula pada Senin (10/4/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kasus ini sedikit berbeda yang kasus dugaan mafia tanah yang dialami oleh Mbah Tupon dan keluarga Bryan Manov.

Pasalnya, Irwan Riswoto diduga telah tertipu orang yang menawarkan bantuan balik nama sertifikat. 

I Nengah Jeffry berujar, saat itu korban ditawari oleh Melani Wahyu Ekowati (48), warga Wirogunan, Kemantren Mergangsan, Kota Yogyakarta, untuk membantu balik nama sertifikat tanah.

"Melani menawarkan diri untuk membantu balik nama sertifikat tanah dengan nomor HM: 04210 dengan biaya sebesar Rp 11.400.000," kata Jeffry, dilansir Tribun Jogja, Kamis (8/5/2025).

Melani berjanji kepada korban bahwa sertifikat tersebut akan jadi sekitar satu sampai dua tahun lagi.

Akan tetapi, korban malah didatangi pihak Bank Berlian Bumi Artha (BBA) pada Senin (11/11/2024) yang menerangkan sertifikat nomor HM: 04210 telah dijaminkan oleh Melani.

"Sepertinya, sertifikat tanah itu langsung digadaikan. Tapi, kasus ini masih masuk proses penyelidikan, karena baru dilaporkan kemarin ini ke kami," ungkap Jeffry.

Korban, jelas Jeffry, berusaha menghubungi Melani, akan tetapi tak bisa terhubung.

Baca juga: Komisi III DPR Tegaskan Komitmen Berantas Mafia Tanah, Dorong Tindakan Penegak Hukum

Bahkan, sampai saat ini sertifikat dengan nomor HM: 04210 itu masih menjadi jaminan di Bank Berlian Bumi Artha.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa uang sebesar Rp11.400.000. Selanjutnya korban melaporkan ke Polres Bantul guna penyelidikan lebih lanjut," terangnya.

Kasus Keluarga Bryan Manov

Sebelumnya, korban dugaan mafia tanah di Bantul dari keluarga Bryan Manov sepakat bahwa pengusutan kasusnya didampingi oleh tim kuasa hukum dari Pemkab Bantul.

"Kami senang dan berterima kasih kepada Pemkab Bantul, karena mendapat dukungan penuh untuk pengusutan kasus ini. Bahkan, Pemkab Bantul memberikan bantuan hukum yaitu dengan fasilitas hukum," kata Bryan, Rabu (7/5/2025).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan