Rabu, 20 Agustus 2025

Sosok Minggu Saragih, Hakim Ad Hoc PHI Medan Dipecat Tidak Hormat usai Terlibat Kasus Suap

Minggu Saragih seorang hakim ad hoc di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Medan dipecat secara tidak hormat usai terbukti menerima uang suap.

Penulis: David AdiAdi
Editor: Sri Juliati
pn-medankota.go.id
DIPECAT TIDAK HORMAT - Minggu Saragih hakim ad hoc di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, dipecat secara tidak hormat setelah terbukti menerima sejumlah uang dari pihak yang berperkara. Berikut sosok hakim ad hoc Minggu Saragih 

TRIBUNNEWS.COM – Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dikabarkan telah mencopot seorang hakim ad hoc di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara pada Selasa (6/5/2025).

Hakim ad hoc tersebut diketahui bernama Minggu Saragih.

Pencopotan Minggu Saragih dari jabatannya sebagai hakim ad hoc terjadi usai ditemukannya bukti dan fakta bahwa ia menerima uang suap dari seseorang untuk menyelesaikan suatu perkara di tingkat Mahkamah Agung.

Minggu Saragih diketahui juga bersekongkol dengan seorang pengacara untuk membantu menyelesaikan persoalan tersebut.

Lantas, siapakah sosok Minggu Saragih tersebut ?

Baca juga: Kasus Suap Proyek PLTU 2 Cirebon Terseret hingga Korea Selatan, Kantor Pusat Hyundai E&C Digeledah

Sosok Minggu Saragih

Minggu Saragih merupakan hakim ad hoc di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Sebelum menjadi hakim ad hoc, ia merupakan aktivis buruh.

Minggu Saragih lulusan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) dan menjadi hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sejak Maret 2016.

Terlibat Kasus Suap

Sebagaimana diketahui, Minggu Saragih seorang hakim hakim ad hoc di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, dipecat secara tidak hormat setelah terbukti menerima sejumlah uang dari pihak yang berperkara. 

Pemecatan ini berdasarkan sidang putusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang diketuai Siti Nurdjanah selaku Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) di Gedung Mahkamah Agung (MA) Jakarta, Selasa (6/5/2025). 

Pemecatan dilakukan usai ditemukannya bukti dan fakta bahwa Minggu Saragih bersekongkol dengan seorang pengacara untuk membantu menangani persoalan hukum. 

Baca juga: KPK Kembali Usut Kasus Suap Perizinan Proyek PLTU 2 Cirebon, 1 Saksi Dipanggil

Minggu Saragih menjanjikan akan membantu 11 perkara termasuk untuk urusan kasasi di tingkat Mahkamah Agung. 

Meski demikian, Minggu Saragih membantah telah menerima uang dari pihak yang berperkara. Melalui pendamping hukumnya, dia meminta agar tidak dipecat sebagai hakim. 

Sebelum terlibat dalam kasus suap, Minggu Saragih juga pernah diberikan saksi teguran lantaran bertemu dengan pihak yang berperkara. 

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunMedan.com dengan judul Minggu Saragih dari Aktivis Buruh Hingga Dipecat jadi Hakim Diduga Terima Uang

(Tribunnews.com/David Adi) (TribunMedan.com/Anugrah Nasution)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan