Pengakuan ASN Gadungan di Sukoharjo, Palsukan KTP, KK dan Ijazah UGM untuk Nikah Lagi
Terungkap cara Ikhsan palsukan dokumen untuk menikahi wanita asal Sukoharjo berinisial EAP. Ikhsan mengaku belum menikah dan bekerja sebagai ASN.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Whiesa Daniswara
Permintaan tersebut disetujui sehingga status EAP masih perawan.
KUA menyatakan pernikahan tidak sah lantaran dokumen Ikhsan palsu.
Akibat perbuatannya, Ikhsan terancam dijerat pasal 263 KUHP, dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Baca juga: Kepala SD Swasta di Sukoharjo Ditangkap, Diduga Melecehkan 20 Siswa Laki-laki
Pada persidangan sebelumnya, istri sah Ikhsan berinisial AWH memberikan kesaksian, Senin (5/5/2025).
AWH mengaku kaget mengetahui suaminya menikah lagi bahkan di KTP tercantum status belum menikah.
“Saya enggak tahu apa yang dibahas, waktu itu juga ada adik ipar. Tapi dari situ saya diberitahu bahwa suami saya, Ikhsan, sudah menikah dengan EAP,” bebernya.
AWH menikah dengan Ikhsan pada 23 Desember 2018 dan telah dikaruniai satu anak.
“Saya benar-benar syok. Saat bertemu EAP, dia sudah hamil. Ternyata saya juga sedang hamil anak kedua,” sambungnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Cara Pria yang Ngaku PNS Palsukan Dokumen Demi Nikahi Wanita Muda Sukoharjo, Edit Pakai Photoshop
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunSolo.com/Anang Ma'ruf)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.