Minggu, 24 Agustus 2025

Pengakuan ASN Gadungan di Sukoharjo, Palsukan KTP, KK dan Ijazah UGM untuk Nikah Lagi

Terungkap cara Ikhsan palsukan dokumen untuk menikahi wanita asal Sukoharjo berinisial EAP. Ikhsan mengaku belum menikah dan bekerja sebagai ASN.

Penulis: Faisal Mohay
tribunstyle
ILUSTRASI PNS - Pria di Sukoharjo mengaku sebagai PNS untuk menikahi wanita berinisial EAP pada 2021. Pelaku bernama Ikhsan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sukoharjo. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita asal Sukoharjo, Jawa Tengah berinisial EAP (23) menjadi korban penipuan setelah menemukan dokumen kependudukan palsu suaminya pada 2022 lalu.

Pelaku penipuan bernama Ikhsan Nur Rasyidin (32) terungkap telah menikah dan memiliki anak.

Ikhsan membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Kelaurga (KK) palsu untuk menikahi EAP pada tahun 2021.

Perbuatan Ikhsan terbongkar saat EAP membuat KK untuk anaknya.

Kini, Ikhsan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo.

Pada Kamis (8/5/2025), terdakwa Ikhsan dihadirkan untuk memberikan keterangan di hadapan Hakim Ketua Candra Nurendra.

Ikhsan mengaku menyerahkan diri ke Polres Sukoharjo pada 3 Februari 2025 setelah kasusnya viral di media sosial.

Sejumlah dokumen yang dipalsukan mulai KTP, KK, akta lahir, ijazah Universitas Gadjah Mada (UGM), serta surat-surat pendukung pernikahan lainnya.

"KTP saya ganti dari NIK, alamat, pekerjaan, dan status perkawinan juga," ucap Ikhsan.

Perbuatan tersebut dilakukan seorang diri dan pengeditan dokumen menggunakan Photoshop.

"Kemudian saya cetak fisiknya di tempat fotokopi belakang kampus UNS," imbuhnya.

Baca juga: Sosok Kepsek yang Lecehkan 20 Murid SD di Sukoharjo, Dikenal Santun tapi Ternyata Cuma Modus

KTP palsu dicetak memakai kertas berbahan PVC kemudian dilaminating.

Ikhsan juga menambahkan nama-nama orang di KK palsunya.

"Dari kop surat, tanda tangan lurah, semua saya ambil dari Google dan saya ubah sendiri," terangnya.

Diketahui, EAP telah mengajukan pembatalan nikah ke KUA Sukoharjo.

Permintaan tersebut disetujui sehingga status EAP masih perawan.

KUA menyatakan pernikahan tidak sah lantaran dokumen Ikhsan palsu.

Akibat perbuatannya, Ikhsan terancam dijerat  pasal 263 KUHP, dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Baca juga: Kepala SD Swasta di Sukoharjo Ditangkap, Diduga Melecehkan 20 Siswa Laki-laki

Pada persidangan sebelumnya, istri sah Ikhsan berinisial AWH memberikan kesaksian, Senin (5/5/2025).

AWH mengaku kaget mengetahui suaminya menikah lagi bahkan di KTP tercantum status belum menikah.

“Saya enggak tahu apa yang dibahas, waktu itu juga ada adik ipar. Tapi dari situ saya diberitahu bahwa suami saya, Ikhsan, sudah menikah dengan EAP,” bebernya.

AWH menikah dengan Ikhsan pada 23 Desember 2018 dan telah dikaruniai satu anak.

“Saya benar-benar syok. Saat bertemu EAP, dia sudah hamil. Ternyata saya juga sedang hamil anak kedua,” sambungnya.

Sebagian artikel telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Cara Pria yang Ngaku PNS Palsukan Dokumen Demi Nikahi Wanita Muda Sukoharjo, Edit Pakai Photoshop

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunSolo.com/Anang Ma'ruf)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan