Sosok Ikhsan Nur Rasyidin, Ngaku PNS Ternyata Tukang Servis, Palsukan Data untuk Nikahi Perempuan
Inilah sosok Ikhsan Nur Rasyidin, tukang servis mesin cuci yang ngaku jadi ASN dan palsukan dokumen data diri untuk nikahi perempuan muda.
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
Tiara Shelavie
Dari keterangan istri pertamanya, ternyata Ikhsan bukanlah seorang ASN, melain seorang tukang servis mesin cuci.
"Keterangan dari istri pertama, terdakwa bukan PNS di BBWS, melainkan hanya tukang service mesin cuci Laundry di daerah Kecamatan Laweyan Solo," terangnya.
Kesaksian Rekan Ikhsan
Dalam sidang lanjutan yang digelar pada Senin (5/5/2025) kemarin, rekan Ikhsan yang bernama Agung Kurniawan dipanggil untuk jadi saksi.
Di hadapan majelis hakim, Agung mengaku bahwa saat proses pernikahan antara Ikhsan dan EAP berlangsung, ia dimintai tolong oleh terdakwa untuk menemani lamaran.
"Yang saya tahu, ini kasus pembatalan nikah dan pemalsuan dokumen. Waktu itu saya diminta tolong oleh Ikhsan untuk menemani lamaran karena keluarga terdakwa tidak bisa hadir akibat PPKM," ujar Agung di hadapan majelis hakim, Senin (5/5/2025).
Mengutip TribunSolo.com, Agung mengaku mengenal Ikhsan karena ia memiliki usaha laundry.
"Saya bertemu terdakwa itu juga baru, mengaku bekerja di penjagaan sungai DAM COLO, Nguter, Sukoharjo," paparnya.
Agung juga mengaku merasa curiga saat proses akad nikah di KUA.
Saat itu, ia curiga karena keluarga Ikhsan tidak ada namun proses ijab tetap berlangsung.
"Sebetulnya saya sudah curiga saat proses di KUA, dari keluarga laki-laki kok tidak ada, tetapi proses Ijab Qobul tetap berjalan dengan saksi dari pihak laki-laki saya karena dipaksa oleh keluarga EAP," tandasnya.
Baca juga: Dua Polisi Gadungan Ditangkap usai Peras Kuli Bangunan Rp500 Ribu, Korban Dipukul dan Ditampar
Pernikahan Dibatalkan
Kini, status pernikahan EAP dan Ikhsan pun dibatalkan dan dinyatakan belum pernah menikah secara sah oleh KUA Sukoharjo, Jawa Tengah.
Secara hukum, EAP kini dianggap masih perawan.
"Jadi status korban saat ini secara hukum batal nikah dan dianggap belum pernah menikah atau masih perawan," kata Kepala KUA Sukoharjo, Nur Syahid.
Menurutnya, pernikahan antara terdakwa dan korban tidak sah di mata hukum dan agama.
"Pertama, nama yang orang tua yang dicantumkan berbeda. Kemudian surat dan berkas-berkas palsu. Sehingga pernikahan ini bisa dibatalkan dengan putusan pengadilan agama Sukoharjo," terangnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Identitas Pria Ngaku PNS Demi Nikahi Wanita Sukoharjo Terungkap, Ternyata Tukang Servis Mesin Cuci
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunSolo.com, Anang Maruf Bagus Yuniar)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.