Sosok Mochamad Suwendi, Cawabup Pemalang Gagal Ditipu Oknum Brimob Rp1 M, Pendamping Vicky Prasetyo
Berikut sosok Mochamad Suwendi, Calon Wakil Bupati (cawabup) Pemalang gagal yang diduga ditipu oknum anggota Brimob.
Penulis:
Endra Kurniawan
Editor:
Pravitri Retno W
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan PMK Nomor 3 Tahun 2024, permohonan PHPU Kepala Daerah harus diajukan paling lambat tiga hari terhitung sejak pengumuman hasil perolehan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Karena hasil perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang 2024 diumumkan KPU Pemalang pada 3 Desember 2024, maka permohonan PHPU dapat diajukan paling lambat pada 5 Desember 2024.
Diketahui, Vicky-Suwendi baru mengajukan permohonan pada 6 Desember 2024 pukul 23.59 WIB dan terdata di MK pada 7 Desember pukul 02.07 WIB.
"Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan PMK 3 2024, maka eksepsi mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan adalah beralasan menurut hukum," ujar Ketua MK Suhartoyo kala itu, dikutip dari mkri.id.
Dengan demikian, Majelis Hakim Konstitusi tidak mempertimbangkan pokok-pokok permohonan Pemohon. Perkara ini pun tidak diperiksa lebih lanjut oleh MK di tahap persidangan berikutnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Mantan Cawabup Pemalang Pendamping Vicky Prasetyo Ditipu Oknum Anggota Brimob, Rugi Miliaran Rupiah
(Tribunnews.com/Endra)(TribunJateng.com/Fajar Bahruddin Achmad)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.