Sosok Mochamad Suwendi, Cawabup Pemalang Gagal Ditipu Oknum Brimob Rp1 M, Pendamping Vicky Prasetyo
Berikut sosok Mochamad Suwendi, Calon Wakil Bupati (cawabup) Pemalang gagal yang diduga ditipu oknum anggota Brimob.
Penulis:
Endra Kurniawan
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Berikut sosok Mochamad Suwendi, Calon Wakil Bupati (cawabup) Pemalang, Jawa Tengah, gagal yang diduga ditipu oknum anggota Brimob.
Mochamad Suwendi sudah melaporkan kasus ini ke Polres Tegal Kota sejak 2023, namun hingga sekarang belum ada kejelasan.
Kuasa hukum pelapor, Fahrurroji Sidik, mengatakan identitas pelaku diketahui berinisial AR, bertugas di Brimob Polda Metro Jaya.
Adapun modus pelaku dengan mengajak Mochamad Suwendi berbisnis gudang ikan di Pelabuhan Muara Baru Jakarta.
"AR membujuk rayu dengan iming-iming keuntungan 30 persen dari modal yang diserahkan," katanya, KAmis (8/5/2025), dikutip dari TribunJateng.com.
Fahrurroji melanjutkan, korban kemudian memberikan uang Rp1,11 miliar yang ditransfer 8 kali pada 2022.
Baca juga: Sosok Lucas Valentino Joki UTBK 2025, Mahasiswa ITB Nyamar Jadi 4 Peserta, Dibayar sampai Rp50 Juta
Pada akhirnya, AR tidak memenuhi janjinya lalu menghilang.
Fahrurroji dan kliennya kini masih menunggu perkembangan kasusnya.
"Kami sudah minta perkembangan penyelidikan, pada April 2025. Muncul Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), poinnya masih dilakukan penyelidikan," tambahnya.
Sementara itu, Mochamad Suwendi berharap kasusnya cepat selesai serta berharap mendapatkan keadilan.
"Karena prosesnya sudah tiga tahun dan terlapornya diduga oknum. Harapannya kejadian seperti ini tidak terulang lagi," ungkapnya.
Siapa Mochamad Suwendi?
Dikutip dari infopemilu.kpu.go.id, Mochamad Suwendi merupan pria kelahiran Tegal, 15 September 1978 atau kini berusia 46 tahun.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut memiliki gelar Sarjana Hukum (S.H).
Dirinya merupakan alumni Universitas Islam Attahiriyah (UNIAT).
Mochamad Suwendi pernah berkecimpung di dunia sepak bola Indonesia.
Baca juga: Sosok Indri Dapsari, Bos Travel Umrah Tipu Jemaah Rp 14 M, Uang Dipakai Beli Mobil-Keperluan Pribadi
Ia menjabat sebagai manajer Persatuan Sepakbola Kabupaten Tegal (Persekat Tegal) dari 2014-2015.
Mochamad Suwendi juga dipercaya sebagai Wakil Ketua Bidang Komite Dalam Negeri Kamar Dagang dan Industri (KADIN) periode 2020-2024.
Sementara, di Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (GAPENSI), ia menjadi ketua periode 2020-2024.
Maju di Pilkada 2024
Mochamad Suwendi kemudian maju di Pilkada Pemalang 2024.
Ia berpasangan dengan artis Ibu Kota, Vicky Prasetyo.
Keduanya diusung satu partai, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Vicky-Mochamad Suwendi (nomor urut 1) melawan dua pasangan lain, Mansur Hidayat-Muhammad Bobby Dewantara (nomor urut 2) dan Anom Widiyantoro-Nurkholes (nomor urut 3).
Pada akhirnya, Vicky-Mochamad Suwendi kalah sebab hanya memperoleh suara 121.151 suara, sesuai data suara masuk yang dirilis KPU Pemalang, pada 5 Desember 2024.
Gugat ke MK
Vicky-Mochamad Suwendi sempat melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada Pemalang 2024.
Dalam permohonannya, keduanya melihat adanya kecurangan-kecurangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang 2024.
Di antara bentuk kecurangan itu, terdapat bingkisan yang diberikan kepada masyarakat menjelang hari pemilihan, berisi uang dan barang dengan identitas Paslon lain.
Dalam petitum permohonannya, mereka meminta agar Majelis Hakim Konstitusi membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pemalang Nomor 2139 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pemalang Tahun 2024.
Pemohon juga dalam perkara ini meminta agar Majelis memerintahkan Termohon, yakni KPU Kabupaten Pemalang untuk melakukan pemungutan suara ulang.
Gugatan tersebut tidak diterima oleh hakim MK lewat putusanNomor 115/PHPU.BUP-XXIII/2025 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Pemalang ini dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Rabu (5/1/2025) lalu.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan berwenang mengadili perkara tersebut. Akan tetapi permohonan perkara ini terganjal persyaratan tenggang waktu.
Baca juga: Sosok Saor Siagian yang Diancam Hercules, Dulu Minta Fadil Imran Tanggung Jawab Kasus Ferdy Sambo
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan PMK Nomor 3 Tahun 2024, permohonan PHPU Kepala Daerah harus diajukan paling lambat tiga hari terhitung sejak pengumuman hasil perolehan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Karena hasil perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang 2024 diumumkan KPU Pemalang pada 3 Desember 2024, maka permohonan PHPU dapat diajukan paling lambat pada 5 Desember 2024.
Diketahui, Vicky-Suwendi baru mengajukan permohonan pada 6 Desember 2024 pukul 23.59 WIB dan terdata di MK pada 7 Desember pukul 02.07 WIB.
"Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan PMK 3 2024, maka eksepsi mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan adalah beralasan menurut hukum," ujar Ketua MK Suhartoyo kala itu, dikutip dari mkri.id.
Dengan demikian, Majelis Hakim Konstitusi tidak mempertimbangkan pokok-pokok permohonan Pemohon. Perkara ini pun tidak diperiksa lebih lanjut oleh MK di tahap persidangan berikutnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Mantan Cawabup Pemalang Pendamping Vicky Prasetyo Ditipu Oknum Anggota Brimob, Rugi Miliaran Rupiah
(Tribunnews.com/Endra)(TribunJateng.com/Fajar Bahruddin Achmad)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.