Jasad Bayi Dikirim via Ojol, Hubungan Terlarang Kakak Adik di Medan Dibongkar Polisi
Kasus jasad bayi dalam tas yang dikirim lewat ojek online di Medan menggemparkan publik. Polisi mengungkap pelaku adalah kakak beradik.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
timtribunsolo
TRIBUNNEWS.COM - Kasus penemuan jasad bayi dalam tas yang dikirim melalui layanan ojek online di Medan, Sumatra Utara, akhirnya terungkap.
Polrestabes Medan menangkap dua pelaku yang merupakan kakak beradik, Reynaldi (25) dan Najma (21), di sebuah kamar kos di kawasan Medan Belawan, Jumat (9/5/2025) pagi.
Najma diketahui melahirkan bayi secara mandiri pada Sabtu (3/5/2025).
Bayi tersebut meninggal dunia pada Rabu (7/5/2025).
Polisi masih menyelidiki apakah terdapat unsur kekerasan dalam kematian bayi tersebut.
Menurut penyelidikan awal, Najma mengaku menjalin hubungan inses dengan kakaknya, Reynaldi.
Namun karena Najma juga diketahui bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK), kepastian mengenai identitas ayah biologis bayi masih menunggu hasil tes DNA.
Reynaldi, yang bekerja sebagai karyawan swasta, menyarankan agar jasad bayi dikirim menggunakan layanan ojek online.
Ia memalsukan identitas dalam aplikasi dengan nama “Rudi” sebagai pengirim, dan mencantumkan nama penerima sebagai “Putri”.
Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, menjelaskan bahwa pengiriman dilakukan pada Kamis (8/5/2025) oleh pengemudi ojol bernama Yusuf Ansari.
“Seorang bayi yang belum sempat diberi nama dikirim melalui aplikasi ojek online. Saat dibuka, isi paket tersebut ternyata jasad bayi yang sudah meninggal dunia,” ujar Gidion, dikutip dari TribunMedan.com, Jumat (9/5/2025).
Baca juga: Pangakuan Kakak Beradik di Medan usai Kirim Paket Jasad Bayi, Tak Dibawa ke RS karena Hubungan Inses
Motif pembuangan jasad bayi masih dalam proses penyelidikan.
“Ide pengiriman melalui ojol berasal dari R (Reynaldi). Alasan mereka tidak memakamkan secara layak masih terus kami dalami,” tambahnya.
Gidion juga menyebut bahwa bayi sempat dibawa ke rumah sakit setelah lahir prematur.
Namun karena keterbatasan ekonomi, bayi dibawa pulang dan kemudian meninggal.
Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui adanya hubungan pacaran, meskipun mereka adalah kakak dan adik kandung.
Keduanya kini telah diamankan dan dijerat Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur ancaman hukuman atas tindak kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian.
Baca juga: Sosok Ibu Kandung dan Kekasihnya yang Aniaya Bayi hingga Tewas di Jaksel, Pekerjaannya Tidak Tetap
“Kami akan melihat apakah terdapat unsur kekerasan, baik fisik maupun psikis, atau penelantaran yang menyebabkan kematian bayi. Jika terbukti, sanksi hukum akan berat,” tegas Gidion.
Sementara itu, pengemudi ojol Yusuf Ansari mengaku hanya menjalankan tugas sebagai kurir sesuai permintaan pelanggan.
“Dia cuma bilang, ‘Bang, nanti rumahnya dekat masjid, atas nama P,’” kata Yusuf, menirukan instruksi pelanggan.
Namun saat tiba di lokasi, Yusuf curiga dan membuka tas. Ia menemukan jasad bayi terbungkus selimut hijau. Yusuf sempat mencoba menghubungi pengirim, tetapi nomor tersebut sudah tidak aktif.
“Saya juga coba chat, tapi tidak bisa lagi,” ungkapnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunMedan.com dengan judul Anak Hasil Hubungan Sedarah Meninggal, NH dan RD Tertunduk Lesu Digiring ke TKP Medan Timur
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMedan.com/Haikal)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.