Kronologi Pria di Bekasi Gorok Leher Teman karena Cinta Segitiga, Ajak Korban Boncengan Motor
Pelaku penganiayaan di Babelan, Bekasi ditangkap. Pelaku mempersiapakan aksinya dengan meminta korban mengantar dan bawa pisau.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria di Bekasi, Jawa Barat, berinisial S menjadi korban penganiayaan pada Kamis (8/5/2025) sekitar pukul 21.15 WIB.
Pelaku penganiayaan bernama Bangseng (48) langsung melarikan diri dan ditangkap pada Jumat (9/5/2025).
Aksi penganiayaan tersebut hampir merenggut nyawa S lantaran pelaku menggorok leher menggunakan senjata tajam.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, mengatakan aksi penganiayaan terjadi di depan Perumahan Havana Taman Kebalen, Babelan, Kabupaten Bekasi.
Motif penganiayaan yakni pelaku sakit hati wanita yang disukai akan menikah dengan korban.
"Bermula dari rasa sakit hati dan cemburu pelaku terhadap korban yang merupakan calon suami dari perempuan yang pelaku cintai," ungkapnya, Minggu (11/5/2025), dikutip dari TribunJakarta.com.
Aksi penganiaan telah direncanakan dengan mencari keberadaan korban dan menyiapkan sebilah pisau.
"Lalu mempersiapkan senjata tajam jenis pisau untuk berusaha membunuh korban," lanjutnya.
Pelaku dan korban merupakan teman yang jatuh cinta pada wanita yang sama.
"Pelaku ditangkap di Gang Surya Mekar 5, Kebalen, Babelan, Kabupaten Bekasi," ujarnya.
Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni pisau serta baju yang dikenakan pelaku saat menganiaya korban.
Baca juga: Bawa Pistol Mainan saat Tawuran di Bekasi, Pemuda yang Viral Ternyata Positif Sabu
"Terdapat bercak darah korban pada celana jins yang digunakan pelaku," tandasnya.
Ia menambahkan, pelaku sempat meminta korban mengantarkan pulang menggunakan motor.
Di tengah perjalanan, pelaku menggorok leher korban hingga terjatuh.
"Pelaku langsung melarikan diri," tandasnya.
Polsek Babelan mengetahui adanya kasus penganiayaan dari laporan pihak RSUD Teluk Puncung.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 340 KUHP Jo Pasal 53 KUHP (percobaan pembunuhan berencana), serta Pasal 355 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat.
Baca juga: Buruh Harian Lepas di Bekasi Dilukai oleh Temannya saat Boncengan Motor, Pelaku Buron
Sebelumnya, AKBP Resa, menerangkan leher korban nyaris putus dan dapat diselamatkan nyawanya.
"Berdasarkan hasil interogasi kepada korban, bahwa pukul 21.00 WIB pelaku minta diantar pulang oleh korban," tuturnya.
Pelaku juga menikam perut korban dua kali saat berada di motor.
"Pelaku langsung melarikan diri," pungkasnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Gorok Leher Teman, Amarah Pria di Bekasi Cemburu Wanita Pujaan Bakal Dinikahi Korban
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJakarta.com/Annas Furqon)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.