Rabu, 3 September 2025

Sritex Pailit

Update PHK Massal Sritex: Pabrik Beroperasi Lagi, Tapi THR-Pesangon Eks Pekerja Belum Beres

Update Sritex Pailit: Mantan pekerja ingin kembali bekerja meski pesangon dan THR belum dibayar. Apa yang perlu diketahui tentang hak karyawan?

Editor: Glery Lazuardi
TRIBUN JATENG/ AGUS ISWADI
EKS KARYAWAN SRITEX- Para mantan pekerja PT Sritex menanti kejelasan hak pesangon meski perusahaan mulai beroperasi kembali di bawah manajemen baru. 

Hal ini diatur di dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU KPKPU). 

Selain itu, UU Ketenagakerjaan juga mengatur pesangon PHK karena pailit atau pabrik tutup.

Besaran Pesangon PHK Karena Pailit dan Pabrik Tutup: Apa yang Perlu Anda Ketahui

Ketika sebuah perusahaan dinyatakan pailit atau menutup pabriknya, karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berhak atas sejumlah hak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Salah satu hal yang harus diperhatikan adalah besaran uang pesangon yang menjadi hak pekerja.

Pesangon PHK karena Pailit Berdasarkan Pasal 47

Menurut Pasal 47 yang mengatur pesangon jika perusahaan pailit, pekerja berhak menerima:

Uang pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan Pasal 40 ayat (2).

Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan Pasal 40 ayat (3).

Uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).

Pesangon PHK karena Pabrik Tutup Berdasarkan Pasal 44

Jika perusahaan tutup, baik karena kerugian terus-menerus selama dua tahun berturut-turut atau karena kerugian tidak terus-menerus, ketentuan pesangon tetap berlaku seperti dalam Pasal 44 ayat (1).

Namun, pada Pasal 44 ayat (2), terdapat pengecualian, yaitu jika PHK terjadi akibat penutupan pabrik yang bukan karena kerugian, maka pekerja berhak menerima:

Uang pesangon sebesar 1 kali ketentuan Pasal 40 ayat (2).

Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan Pasal 40 ayat (3).

Uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan