Sritex Pailit
Update PHK Massal Sritex: Pabrik Beroperasi Lagi, Tapi THR-Pesangon Eks Pekerja Belum Beres
Update Sritex Pailit: Mantan pekerja ingin kembali bekerja meski pesangon dan THR belum dibayar. Apa yang perlu diketahui tentang hak karyawan?
Editor:
Glery Lazuardi
Hal ini diatur di dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU KPKPU).
Selain itu, UU Ketenagakerjaan juga mengatur pesangon PHK karena pailit atau pabrik tutup.
Besaran Pesangon PHK Karena Pailit dan Pabrik Tutup: Apa yang Perlu Anda Ketahui
Ketika sebuah perusahaan dinyatakan pailit atau menutup pabriknya, karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berhak atas sejumlah hak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Salah satu hal yang harus diperhatikan adalah besaran uang pesangon yang menjadi hak pekerja.
Pesangon PHK karena Pailit Berdasarkan Pasal 47
Menurut Pasal 47 yang mengatur pesangon jika perusahaan pailit, pekerja berhak menerima:
Uang pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan Pasal 40 ayat (2).
Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan Pasal 40 ayat (3).
Uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).
Pesangon PHK karena Pabrik Tutup Berdasarkan Pasal 44
Jika perusahaan tutup, baik karena kerugian terus-menerus selama dua tahun berturut-turut atau karena kerugian tidak terus-menerus, ketentuan pesangon tetap berlaku seperti dalam Pasal 44 ayat (1).
Namun, pada Pasal 44 ayat (2), terdapat pengecualian, yaitu jika PHK terjadi akibat penutupan pabrik yang bukan karena kerugian, maka pekerja berhak menerima:
Uang pesangon sebesar 1 kali ketentuan Pasal 40 ayat (2).
Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan Pasal 40 ayat (3).
Uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.