Sritex Pailit
Update PHK Massal Sritex: Pabrik Beroperasi Lagi, Tapi THR-Pesangon Eks Pekerja Belum Beres
Update Sritex Pailit: Mantan pekerja ingin kembali bekerja meski pesangon dan THR belum dibayar. Apa yang perlu diketahui tentang hak karyawan?
Editor:
Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Setelah sempat tutup akibat pailit pada 1 Maret 2025, PT Sritex kini mulai beroperasi kembali di bawah manajemen baru.
Aktivitas produksi terlihat menggeliat, namun ribuan mantan pekerja korban PHK massal masih menanti kejelasan pembayaran pesangon dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang belum dilunasi hingga kini.
Hal itu disampaikan Mantan Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex, Widada.
“Jangan lupa, hak-hak mereka,” ujarnya pada Sabtu (10/5/2025).
Dia menerima kegelisahan sejumlah eks pekerja Sritex yang melihat pabrik kembali beroperasi.
Di tengah kekhawatiran itu, sejumlah mantan pekerja Sritex berkeinginan bekerja kembali di perusahaan itu.
Para pekerja itu beralasan ingin kembali mencari nafkah karena lokasi pabrik dekat dengan tempat tinggal.
“Mereka memang senang bisa bekerja lagi bisa kumpul dengan keluarga,” ujarnya
Baca juga: 1.300 Eks Karyawan Sritex Kembali Bekerja Pekan Ini, Begini Penjelasan Disnaker Sukoharjo
Sritex Beroperasi Lagi
PT Sritex dikabarkan kembali beroperasi di bawah manajemen dan investor baru.
Hal ini terlihat dari aktivitas produksi.
Para pekerja mulai bekerja dan mesin-mesin yang sebelumnya sudah lama tak beroperasi kini berjalan lagi.
Sritex Sempat Tutup
Setelah beroperasi sejak 1966, PT Sritex tutup per 1 Maret 2025. Alasan perusahaan tutup, karena tidak mampu membayar utang atau pailit.
Meskipun tutup, PT Sritex tetap wajib melunaskan kewajiban kepada para pekerja.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.