Senin, 25 Agustus 2025

Polda Jateng Bekuk Komplotan Wartawan Gadungan, Korban Rugi Ratusan Juta

Penangkapan dilakukan secara terpisah di sejumlah daerah di Jawa Tengah pada Selasa (13/5/2025)

Editor: Eko Sutriyanto
dok warga
KASUS PEMERASAN - Polda Jateng menangkap empat wartawan gadungan yang melakukan pemerasan hingga korban alami kerugian mencapai ratusan juta rupiah, di beberapa daerah di Jateng, Selasa (13/5/2025). 

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman atas kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun jaringan yang lebih luas.

Modus Serupa Juga Terjadi di Bekasi dan Sleman

Kasus wartawan gadungan ini bukan yang pertama. Pada awal Februari 2025, Polda Metro Jaya mengungkap kasus serupa di Bekasi. Enam orang berinisial MS (40), FFH (63), DP (57), HPSS (52), MN (52), dan JP (40) ditangkap karena mengaku sebagai wartawan dan memeras pasangan yang sedang berada di hotel.

Pekan berikutnya, enam pelaku lainnya ditangkap di Sleman, Yogyakarta. Mereka terdiri dari DT (37), FMS (27), SH (27), YDK (24) dari Bekasi; serta DTK (23) dari Klaten dan HB (55) dari Kotagede.

Modus yang digunakan pun nyaris sama: berpura-pura menjadi wartawan dari media tertentu, mengambil foto atau video secara diam-diam, lalu memeras korban dengan ancaman pemberitaan negatif. (Tribun Jateng/Lyz) 

 

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Detik-detik Polisi Tangkap Empat Wartawan Gadungan Peras Warga di Jawa Tengah, Pelaku Satu Wanita

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan