Nasib PNS Residivis Narkoba di Bangkalan, Tak Digaji sejak 2022, Kini Terancam Sanksi Lebih Berat
Seorang oknum PNS di Bangkalan, Madura, berinisial DW (43) ditangkap polisi untuk ketiga kalinya karena kasus narkoba. Imbasnya, ia tak lagi digaji.
Penulis:
Nina Yuniar
Editor:
Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Kelakuan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur (Jatim) berinisial DW (43), bikin geleng-geleng kepala.
Bagaimana tidak, pria warga Jalan Pembela, Kelurahan Pejagan, Bangkalan, itu ditangkap polisi untuk ketiga kali atas kasus yang sama yakni narkoba pada awal Mei 2025.
Akibatnya, oknum PNS di lingkungan dinas pendidikan (disdik) itu kabarnya sudah tidak menerima gaji sejak 3 tahun terakhir.
Haknya atas gaji sebagai PNS aktif di lingkungan disdik sudah tidak lagi dikeluarkan sejak DW mulai berstatus residivis dan kembali ditangkap kali kedua atas perkara penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu pada tahun 2022 lalu.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Bangkalan, Ari Murfianto.
“Memang secara status, (DW) yang bersangkutan masih aktif sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara). Tetapi di sisi lain, pada kasus sebelumnya yang bersangkutan sempat diberhentikan gajinya. Betul, nol rupiah,” kata Ari saat dihubungi Tribun Madura, Jumat (16/5/2025).
Baca juga: Tak Kapok, PNS Disdik Bangkalan Ditangkap untuk Ketiga Kalinya Terkait Kasus Narkoba
Ari menjelaskan bahwa pemberhentian gaji DW dilakukan setelah terbit Surat Keputusan Bupati di tahun 2022 sebagai tindak lanjut atas perkara pidana penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu.
Tetapi pada saat proses pidana kasus kedua DW sudah selesai, pengaktifan gajinya belum dilakukan karena ada berkas-berkas yang belum dapat dipenuhi oleh sang oknum PNS.
“Setelah menjalani sanksi kedua itu, seharusnya ada proses pengaktifan atau pengembalian gaji. Tetapi ada berkas-berkas yang belum terpenuhi sehingga gaji itu belum diaktifkan kembali, sekarang ditangkap lagi. Sampai saat ini pun, dia belum mendapatkan hak atas gajinya,” papar Ari.
Terkait kasus terbaru DW, pihak BKPSDM telah berkoordinasi dengan Disdik dan Inspektorat Pemkab Bangkalan untuk melakukan pengecekan data si PNS problematik itu.
“Pihak disdik sudah membuat laporan ke Pak Bupati. Ini harus dilakukan lagi untuk proses penjatuhan langkah selanjutnya, artinya yang bersangkutan kembali melakukan kesalahan kembali. Kalau sanksi kemarin seperti ini, ya tidak sama lagi berikutnya karena ini kejadian berulang,” beber Ari.
Baca juga: Pak Kades di Lamongan Foto Berduaan dengan Sekdes Wanita di Hotel, Istri Sah Bertindak
Menurut Ari, sudah ada ketentuan umum dan jelas bagi ASN yakni ketika seseorang ASN melanggar indisipliner dengan kasus yang sama, maka sanksinya tidak boleh sama.
“Mau tidak mau harus setingkat lebih tinggi atau lebih berat dari sanksi sebelumnya. Namun walaupun disangkakan dengan pasal yang disebutkan tadi, tetapi kami masih menunggu ketetapan hukum, sambil menunggu itu secara administrasi kami jalan juga prosesnya,” tandasnya.
Residivis Narkotika
Untuk ketiga kalinya, DW kembali berurusan dengan penyidik Satnarkoba Polres Bangkalan.
DW dibekuk polisi saat berada di rumahnya di Pejagan, Bangkalan, pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.