Kamis, 11 September 2025

Nasib PNS Residivis Narkoba di Bangkalan, Tak Digaji sejak 2022, Kini Terancam Sanksi Lebih Berat

Seorang oknum PNS di Bangkalan, Madura, berinisial DW (43) ditangkap polisi untuk ketiga kalinya karena kasus narkoba. Imbasnya, ia tak lagi digaji.

Penulis: Nina Yuniar
Editor: Nuryanti
TribunSolo.com
ILUSTRASI PNS - Seorang oknum PNS Disdik di Bangkalan, Madura, berinisial DW (43) ditangkap polisi untuk ketiga kalinya karena kasus narkoba pada 7 Mei 2025. Imbasnya, ia tak lagi digaji oleh lembaga pemerintahan tempatnya berdinas sejak 2022. 

Dari rumah DW, polisi menyita barang bukti sebanyak 4 buah pipet berisikan sabu dengan masing-masing berat kotor 2,30 gram, 2,60 gram, 1,90 gram, dan 2,54 gram.

Penggerebekan rumah DW merupakan tindak lanjut atas pengakuan kurir sabu berinisial, MF (28) yang sebelumnya ditangkap di rumahnya di Kelurahan Kraton, Bangkalan.

“Kami telah mencium tindak tanduk MF selaku kurir sabu yang beroperasi di kawasan Kota Bangkalan. Ternyata dia adalah kurir dari DW, betul DW berdinas di dinas pendidikan,” ujar Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto pada Rabu (14/5/2025), dilansir TribunMadura.com.

Baca juga: Pelaku yang Begal Guru SD di Bangkalan Ternyata Residivis Kasus Serupa

MF mengaku mendapatkan upah dari bos DW sebanyak 2 poket sabu senilai masing-masing Rp 100 ribu dalam setiap penjualan 10 poket sabu paket hemat.

Di hadapan penyidik Satnarkoba Polres Bangkalan, tersangka MF juga mengakui bahwa barang bukti berupa 6 buah poket sabu siap edar adalah milik DW.

Masing-masing memiliki berat 0,38 gram, 0,42 gram, 0,38 gram, 0,42 gram, 0,44 gram, dan 0,38 gram.

Berdasarkan catatan pihak kepolisian, DW sempat meringkuk di Rutan Kelas IIB Bangkalan setelah pengadilan negeri setempat menjatuhkan vonis selama 10 bulan penjara pada 25 April 2017.

Barang bukti sabu yang disita kala itu yakni satu klip plastik berisikan sabu seberat 0,078 gram.

“Punya Anto (DW), pakai sendiri dan dijual,” ungkap MF menjawab pertanyaan penyidik.

Adapun tersangka MF dan DW dijerat Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.

“Dia (DW) residivis 2 kali dan kali ini ketangkap lagi, ditangkap di rumahnya,” sebut Kiswoyo.

Sebelumnya pada 29 Maret 2022, Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bangkalan menjatuhkan vonis selama 11 bulan penjara terhadap DW.

Barang bukti dalam persidangan kasus kedua DW tersebut antara lain, satu bungkus klip plastik berisikan sabu seberat 0,418 gram serta sebuah pipet kaca yang masih terdapat bekas sabu seberat 0,001 gram.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Badan Kepegawaian Bangkalan Ungkap Status Oknum PNS Bos Sabu: Gaji Nol Rupiah

(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunMadura.com/Ahmad Faisol)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan