Sabtu, 4 Oktober 2025

Agus Buntung dan Kasusnya

Terdakwa Agus Buntung Histeris Lagi, Minta Dibebaskan, Menangis hingga Muntah 

Momen terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual Agus Buntung histeris lagi, minta dibebaskan, nangis hingga muntah.

TribunLombok/Robby Firmansyah
PEMBELAAN AGUS BUNTUNG - Terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung seusai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (5/5/2025) (kiri). Momen terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual Agus Buntung histeris lagi, minta dibebaskan, nangis hingga muntah. 

Selain menyampaikan fakta-fakta persidangan yang dinilai tidak sesuai, kuasa hukum juga membacakan riwayat hidup Agus yang sejak kecil sudah memiliki kekurangan.

Saat mendengar kuasa hukum membacakan terkait dengan riwayat hidupnya, Agus sempat menangis bahkan muntah di tengah persidangan sehingga harus ditunda beberapa waktu sebelum dilanjutkan.

Terkait hal tersebut, Juru bicara Pengadilan Negeri Mataram Lalu Moh Sandi Iramanya mengatakan, sebelum persidangan majelis hakim menanyakan kondisi kesehatan Agus.

"Agus menyampaikan dalam kondisi sehat, ini terjadi karena kondisi tertentu. Kalau dalam kondisi sakit tidak mungkin dilanjutkan persidangan," kata Sandi.

Pada sidang berikut akan disampaikan replik oleh jaksa penuntut umum, ini disampaikan secara tertulis karena kuasa hukum meminta terdakwa dibebaskan dari tuntutannya. 

 

Kata Kuasa Hukum soal Agus Buntung Histeris saat Sidang Pembelaan

Terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Swartama alias Agus histeris, di tengah persidangan dengan agenda pembelaan yang digelar di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (14/5/2025).

Kuasa hukum terdakwa, Muhammad Alfian Wibawa mengatakan, penyebab Agus histeris karena dalam berkas pembelaan tersebut menyinggung soal kondisinya dan kondisi orang tuanya.

Baca juga: Sidang Agus Buntung Hari Ini, Curhat soal Mobil Tahanan: Sebelumnya Ngebut Pengen Muntah

"Pembelaan awal yang menyebut-nyebut dirinya yang kurang (penyandang disabilitas), kemudian orang tuanya. Bukan mengamuk tetapi emosional, nangis dan sebagainya," kata Alfian.

Sidang sempat ditunda beberapa menit, setelah kondisi emosional terdakwa mereda, sidang kembali dilanjutkan.

 

Agus Buntung Dituntut 12 Tahun Penjara, Denda Rp 100 Juta

Pada sidang pembacaan tuntutan yang digelar minggu lalu, jaksa penuntut umum menuntut Agus dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum Ricky Febriandi menilai Agus Buntung terbukti melanggar Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), juncto Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022.

Alasan jaksa memberikan hukuman berat terhadap pria tanpa kedua tangan itu, karena jumlah korban lebih dari satu orang serta perbuatannya meresahkan masyarakat.

"Alasan kami memberatkan tuntutan karena meresahkan masyarakat, juga menimbulkan traumatik terhadap para korban," kata JPU Ricky Febriandi, Senin (5/5/2025).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved