Sabtu, 4 Oktober 2025

Agus Buntung dan Kasusnya

Terdakwa Agus Buntung Histeris Lagi, Minta Dibebaskan, Menangis hingga Muntah 

Momen terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual Agus Buntung histeris lagi, minta dibebaskan, nangis hingga muntah.

TribunLombok/Robby Firmansyah
PEMBELAAN AGUS BUNTUNG - Terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung seusai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (5/5/2025) (kiri). Momen terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual Agus Buntung histeris lagi, minta dibebaskan, nangis hingga muntah. 

Sementara yang meringankan Agus, dia sebelumnya tidak pernah dihukum karena perbuatan tindak pidana. 

 

Agus Buntung, Didakwa 12 Tahun Penjara

I Wayan Agus Suartama (22) alias Agus buntung menjalani sidang perdana kasus pelecehan seksual di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis (16/1/2025).

Penasihat hukum Agus tak mengajukan eksepsi kepada majelis hakim, sehingga sidang dilanjutkan dengan pembuktian.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dina Kurniawati, menyatakan agenda pada sidang kali ini hanya pembacaan dakwaan.

Sidang selanjutnya dengan agenda pemeriksaan saksi akan digelar pada Kamis (23/1/2025).

SIDANG AGUS BUNTUNG - Terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung melempar senyum sebelum dimulainya persidangan di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (3/2/2025). Agus Buntung sempat bercerita soal kecepatan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Mataram yang membawanya ke pengadilan hari ini.
SIDANG AGUS BUNTUNG - Terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung melempar senyum sebelum dimulainya persidangan di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (3/2/2025). Agus Buntung sempat bercerita soal kecepatan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Mataram yang membawanya ke pengadilan hari ini. (TribunLombok/Robby Firmansyah)

Dalam kasus ini, Agus didakwa dengan pasal 6A dan atau pasal 6C, juncto pasal 15 huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Sementara itu, penasihat hukum Agus, Ainuddin, menyatakan pihaknya menolak eksepsi karena yang didakwakan tak sesuai dengan kejadian sebenarnya.

"Sehingga kita arahkan untuk langsung ke pembuktian, itu pertimbangannya," ucapnya, Kamis, dikutip dari TribunLombok.com.

Catatan TribunLombok.com, modus Agus Buntung melakukan aksinya terungkap dalam reka ulang adegan kasus pelecehan seksual di tiga tempat.

Selain, Taman Udayana Mataram, rekonstruksi juga digelar di Islamic Center dan Nang's Homestay. 

Dugaan pelecehan terjadi di dalam kamar Homestay nomor 6 setelah Agus dan korbannya bertemu di Taman Udayana.

AGUS Buntung Makan Roti Sambil Joget-joget di Penjara Viral, Tak Ada Ekspresi Tertekan
AGUS Buntung Makan Roti Sambil Joget-joget di Penjara Viral, Tak Ada Ekspresi Tertekan (Kolase TribunMedan.com/ist)

Agus dibonceng korban menuju ke Nang's Homestay, lokasinya awal mula mereka bertemu.

Sebelum menuju ke homestay juga terjadi kesepakatan antara korban dan terdakwa Agus.

Yakni terkait siapa yang akan melakukan pembayaran kamar homestay. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved