Rabu, 20 Agustus 2025

Kasus Pemalakan Proyek di Cilegon

Kasus Ismatullah: Jadi Tersangka Pemalakan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

Ismatullah, Wakil Ketua Kadin Cilegon, viral setelah video pemalakan proyek Rp5 triliun beredar.

Penulis: Nuryanti
Editor: timtribunsolo
Istimewa/TribunBanten.com
3 TERSANGKA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan 'pemalakan' proyek senilai Rp 5 triliun di PT. China Chengda Engineering, Jumat (16/5/2025). Ismatullah, Wakil Ketua Kadin Cilegon, viral setelah video pemalakan proyek Rp5 triliun beredar. 

TRIBUNNEWS.COM - Ismatullah, Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, Banten, menjadi sorotan setelah video aksi pemalakan proyek senilai Rp5 triliun viral di media sosial.

Dalam video tersebut, Ismatullah terlihat menggebrak meja saat meminta proyek tanpa melalui proses tender kepada PT Chandra Asri Alkali (CAA).

Kasus ini melibatkan dua tersangka lainnya, yaitu Ketua Kadin Kota Cilegon, Muhammad Salim, dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon, Rufaji Jahuri.

Ketiga tersangka diduga melakukan intimidasi terhadap perwakilan PT China Chengda Engineering, kontraktor yang memenangkan proyek pembangunan di PT CAA senilai Rp15 triliun.

Direktur Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menjelaskan bahwa ketiga pengusaha lokal ini ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan ancaman untuk mendapatkan proyek.

Kepolisian telah memeriksa 17 orang saksi, di mana tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka kini terancam hukuman sembilan tahun penjara berdasarkan Pasal 335 dan Pasal 368 KUHP.

Tindakan Kadin Indonesia

Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, telah menonaktifkan pengurus Kadin Cilegon yang terlibat dalam kasus ini.

Anindya juga menyesalkan peristiwa yang menyebabkan kegaduhan tersebut.

Peran Tersangka Lain

Rufaji Jahuri diduga mengancam akan menghentikan proyek PT Chengda jika permintaannya tidak dipenuhi.

Sementara itu, Muhammad Salim berperan mengajak massa untuk melakukan aksi di PT Chengda.

Penyidik masih melakukan proses penyidikan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru jika ditemukan keterlibatan pihak lain.

Kasus ini berawal dari patroli media sosial pada 11 Mei 2025, di mana video viral menunjukkan sejumlah pengusaha di Cilegon meminta jatah proyek tanpa proses lelang.

Polda Banten kemudian menerbitkan surat perintah penyelidikan untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan