Kasus Pemalakan Proyek di Cilegon
Terungkap Peran 3 Tersangka Pemerasan Proyek Rp5 Triliun: Ketua Kadin Cilegon Gerakkan Massa
Ketua Kadin Kota Cilegon, Muhammad Salim, memiliki peran mengajak dan menggerakkan massa untuk melakukan aksi di PT China Chengda Engineering.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Salma Fenty
Kini, para tersangka terancam hukuman 9 tahun penjara.
"Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," jelas Dian.
Baca juga: Oknum Kadin Cilegon Diduga Minta Proyek Rp 5 Triliun, Komisi III DPR: Ini Preman, Harus Ditindak
Sementara itu, sejumlah barang bukti berhasil dikumpulkan oleh penyidik, di antaranya yakni rekaman video yang beredar di media sosial, notulensi hasil pertemuan, serta tangkapan layar percakapan antara Muh Salim dengan Rufaji Jahuri.
"MS (Muh Salim) dan RJ (Rufaji Jahuri) yang mengindikasikan adanya ajakan untuk menemui PT Cengda dengan tujuan meminta proyek," imbuh Dian.
Diketahui, menurut informasi yang diterima TribunBanten.com, tepat pada Jumat (16/5/2025) pukul 21.00 WIB ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan di Rutan Polda Banten.
Sebelumnya, kasus ini muncul setelah viralnya video soal permintaan proyek senilai Rp5 triliun tanpa tender, oleh oknum Kadin dan Ormas di Cilegon terhadap PT Chandra Asri Alkali (CAA).
Potongan video itu kemudian viral dan mendapat reaksi dari sejumlah pihak, hingga berujung ditetapkannya tiga tersangka.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Ditetapkan Tersangka di Kasus 'Pemalakan' Minta Jatah Proyek Rp5 T di Cilegon, Ini Peran Tiga Pelaku
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunBanten.com/Engkos Kosasih)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.