Viral Wanita Berambut Pirang Pakai Seragam PNS Grobogan, Pemkab Tegaskan Tak Ada Pegawai Seperti Itu
Pemkab Grobogan tanggapi viralnya konten video yang merekam aksi wanita berambut pirang mengenakan seragam PNS Kabupaten Grobogan, Jumat (16/5/2025).
Penulis:
Isti Prasetya
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Sebuah video yang memperlihatkan seorang wanita mengenakan seragam Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, menjadi sorotan publik.
Dalam video itu, tampak wanita tersebut mengenakan seragam PNS yang ketat dan menuai kritikan warganet.
Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @arjuna_cn_ pada Rabu (14/5/2025).
Dalam narasi yang beredar, tidak diketahui pasti apakah wanita tersebut merupakan PNS Pemkab Grobogan atau hanya memakai atribut PNS untuk kebutuhan konten media sosial semata.
Namun, pihak Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Grobogan, Padma Saputra, menegaskan wanita yang bersangkutan bukan PNS maupun tenaga honorer di lingkungan Pemkab Grobogan.
Dia menduga, wanita tersebut merupakan konten kreator di media sosial.
"Pemeran video yang viral itu bukan PNS dan bukan juga honorer di Grobogan. Sepertinya mereka konten kreator," ujar Padma kepada TribunJateng.com, Jumat (16/5/2025).
Dia menilai konten semacam itu tidak memberikan manfaat positif.
Terlebih membawa atribut resmi instansi pemerintah.
"Kami tidak melarang orang untuk berkreasi, namun alangkah baiknya jika menggunakan identitas pribadi dan tidak mencatut nama atau atribut PNS Grobogan," tegasnya.
Baca juga: Palsukan Data dan Ngaku PNS Demi Nikahi Perempuan Muda, Tukang Service Laundry Ini Dituntut 3 Tahun
Tanggapan Pemkab
Senada dengan pihak BKPPD, Sekretaris Daerah Grobogan, Anang Armunanto, juga menegaskan tidak ada aparatur sipil negara (ASN) atau kepala desa di wilayahnya yang terlibat dalam video itu.
"Tidak ada PNS atau kepala desa di Grobogan yang seperti itu," ujarnya.
Anang mengimbau konten kreator untuk tidak sembarangan membuat konten.
Apalagi yang menyangkut simbol institusi pemerintah, sebab dapat berujung pada sanksi hukum.
"Saya berharap agar para konten kreator lebih bijak dalam bermedia sosial. Buatlah konten yang edukatif, bukan sekadar sensasi, dan jangan mencatut lambang atau logo institusi pemerintah," tuturnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.