Palsukan Data dan Ngaku PNS Demi Nikahi Perempuan Muda, Tukang Service Laundry Ini Dituntut 3 Tahun
Terdakwa memalsukan sejumlah dokumen agar pernikahannya tidak terdeteksi dan bisa menikahi EAP (23). Terdakwa mengaku sebagai PNS
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, SUKOHARJO - Terdakwa pemalsuan administrasi yang mengaku sebagai pegawai negeri sipil (PNS) Ikhsan Nur Rasyidin (32) dituntut tiga tahun penjara.
Ikhsan memalsukan sejumlah dokumen agar pernikahannya tidak terdeteksi dan bisa menikahi EAP (23).
Baca juga: Zaenal Mustofa, Penggugat Ijazah Jokowi Mundur dari Tim usai Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen
Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum di depan majelis hakim dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Jawa Tengah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Choirul Saleh menjelaskan tuntutan tersebut sesuai dengan pasal 263 ayat satu KUHP, membuat palsu atau memalsukan surat yang menimbulkan kerugian.
"Tadi tuntutan pidananya itu pidana penjara selama tiga tahun potong masa penahanan penangkapan yang sudah berjalan," kata Choirul saat ditemui TribunSolo.com, Kamis (15/5/2025).
Ia juga menjelaskan Pasal 263 itu maksima 6 tahun penjara.
"Alasannya, tentunya ada hal-hal meringankan atau memberatkan dari terdakwa, yang memberatkan kan jelas ada kerugian yang dialami oleh korban. Kemudian viral, masuk kategori meresahkan masyarakat. Kalau hal-hal yang meringankan itu tentunya belum pernah di hukum, mengakui terus terang perbuatannya," paparnya.
Menurutnya, dalam proses persidangan, terdakwa mengakui semua surat dokumen palsu membuat sendiri.
"Jadi murni kekuatannya pengakuan dari terdakwa sendiri soal membuatnya. Kecuali ketika dihubungkan dengan saksi korban, Dukcapil, atau KUA baru ada petunjuk," jelasnya.
Korban kecewa
Sementara itu, korban EAP mengaku kecewa dengan tuntutan JPU terhadap terdakwa.
Baca juga: Polisi Jelaskan Alasan Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Ditetapkan Tersangka Pemalsuan Dokumen
"Hukuman penjara tiga tahun dengan potongan masa tahanan selama ini sangat kurang buat saya sebagai korban. Seperti kurang adil," terang EAP.
Ia mengatakan terdakwa ikhsan seharusnya menerima hukuman penjara maksimal sesuai dengan pasal yang sudah ditetapkan 263 ayat satu dengan maksimal enam tahun penjara.
"Saya masih berharap dengan keputusan majelis hakim yang mulia agar hukuman tersebut tetap maksimal karena kerugian yang saya derita tidak sebanding dengan tuntutan JPU," tandasnya.
Dalam keterangannya, Ikhsan menyebut telah memalsukan sejumlah dokumen penting seperti KTP, Kartu Keluarga, ijazah, hingga surat-surat pengantar pernikahan.
Sumber: TribunSolo.com
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia
pemalsuan administrasi
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Pengadilan Negeri Sukoharjo
SDG05-Kesetaraan Gender
Kapan Gaji ke-13 2025 untuk Pensiunan PNS Cair? Ini Jadwal dan Besarannya |
![]() |
---|
Cara Oknum PNS Tipu Warga Rp717 Juta di Maluku Utara, Ajak Korban Kerja Sama Bisnis Logistik |
![]() |
---|
Komentar Kadinsos P3A Ponorogo soal Pengemis Berpenghasilan Rp6 Juta Sebulan: Gaji PNS Saja Kalah |
![]() |
---|
Dr. H. Tri Adhianto Tjahyono, S.E., M.M. |
![]() |
---|
Istana Tegaskan Gaji ASN Tak Termasuk dalam Efisiensi Anggaran, Gaji Ke-13 dan THR Tetap Dibayar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.