Jumat, 29 Agustus 2025
Tujuan Terkait

Palsukan Data dan Ngaku PNS Demi Nikahi Perempuan Muda, Tukang Service Laundry Ini Dituntut 3 Tahun

Terdakwa memalsukan sejumlah dokumen agar pernikahannya tidak terdeteksi dan bisa menikahi EAP (23). Terdakwa mengaku sebagai PNS

Editor: Erik S
TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf
PALSUKAN DATA NIKAH - Terdakwa pemalsuan administrasi yang mengaku sebagai pegawai negeri sipil (PNS) Ikhsan Nur Rasyidin (32) dituntut tiga tahun penjara. 

TRIBUNNEWS.COM, SUKOHARJO - Terdakwa pemalsuan administrasi yang mengaku sebagai pegawai negeri sipil (PNS) Ikhsan Nur Rasyidin (32) dituntut tiga tahun penjara.

Ikhsan memalsukan sejumlah dokumen agar pernikahannya tidak terdeteksi dan bisa menikahi EAP (23).

Baca juga: Zaenal Mustofa, Penggugat Ijazah Jokowi Mundur dari Tim usai Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen

Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum di depan majelis hakim dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Jawa Tengah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Choirul Saleh menjelaskan tuntutan tersebut sesuai dengan pasal 263 ayat satu KUHP, membuat palsu atau memalsukan surat yang menimbulkan kerugian.

"Tadi tuntutan pidananya itu pidana penjara selama tiga tahun potong masa penahanan penangkapan yang sudah berjalan," kata Choirul saat ditemui TribunSolo.com, Kamis (15/5/2025).

Ia juga menjelaskan Pasal 263 itu maksima 6 tahun penjara.

"Alasannya, tentunya ada hal-hal meringankan atau memberatkan dari terdakwa, yang memberatkan kan jelas ada kerugian yang dialami oleh korban. Kemudian viral, masuk kategori meresahkan masyarakat. Kalau hal-hal yang meringankan itu tentunya belum pernah di hukum, mengakui terus terang perbuatannya," paparnya.

Menurutnya, dalam proses persidangan, terdakwa mengakui semua surat dokumen palsu membuat sendiri.

"Jadi murni kekuatannya pengakuan dari terdakwa sendiri soal membuatnya. Kecuali ketika dihubungkan dengan saksi korban, Dukcapil, atau KUA baru ada petunjuk," jelasnya.

Korban kecewa

Sementara itu, korban EAP mengaku kecewa dengan tuntutan JPU terhadap terdakwa. 

Baca juga: Polisi Jelaskan Alasan Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Ditetapkan Tersangka Pemalsuan Dokumen

"Hukuman penjara tiga tahun dengan potongan masa tahanan selama ini sangat kurang buat saya sebagai korban. Seperti kurang adil," terang EAP. 

Ia mengatakan terdakwa ikhsan seharusnya menerima hukuman penjara maksimal sesuai dengan pasal yang sudah ditetapkan 263 ayat satu dengan maksimal enam tahun penjara. 

"Saya masih berharap dengan keputusan majelis hakim yang mulia agar hukuman tersebut tetap maksimal karena kerugian yang saya derita tidak sebanding dengan tuntutan JPU," tandasnya.

Dalam keterangannya, Ikhsan menyebut telah memalsukan sejumlah dokumen penting seperti KTP, Kartu Keluarga, ijazah, hingga surat-surat pengantar pernikahan. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan