Sabtu, 30 Agustus 2025

Temuan Aneh di Sragen, Harga Pupuk Bersubsidi Tidak Seragam, Ada Selisih Hingga Rp 20 Ribu

Berdasarkan hasil temuan di lapangan, bahwa harga pupuk bersubsidi antara satu kecamatan dengan kecamatan yang lain berbeda.

Editor: willy Widianto
Tribun Solo/Anang Ma'ruf
PUPUK BERSUBSIDI - Para petani di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah kini menghadapi masalah berupa perbedaan harga penjualan pupuk bersubsidi. Soal perbedaan harga penjualan pupuk bersubsidi di Sragen ini pun diamini oleh Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Budiono Rahmadi. Berdasarkan hasil temuan di lapangan, bahwa harga pupuk bersubsidi antar satu kecamatan dengan kecamatan yang lain berbeda. 

Sebelumnya, Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia, Tri Wahyudi Saleh mengatakan, menjual pupuk bersubsidi diatas HET adalah pelanggaran serius dan dapat dikenai sanksi pidana.

 "Kami berkomitmen menjaga distribusi pupuk agar tetap terjangkau bagi petani sesuai amanat perundang-undangan,” ujar Tri Wahyudi.

HET pupuk bersubsidi untuk tahun 2025 telah diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian RI No. 644/kPTS/SR.310/M/11/2024 yakni HET pupuk bersubsidi di tingkat kios atau pengecer ditetapkan sebesar Rp2.250/kg untuk Urea, NPK Phonska Rp2.300/kg, NPK untuk Kakao Rp3.300/kg, dan Pupuk Organik Rp800/kg.

Pihak Pupuk Indonesia mengingatkan kepada seluruh mitra kios bahwa pelanggaran HET pupuk bersubsidi dapat dikenai ancaman pidana berdasarkan Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca juga: Kementan: Percepatan Penebusan Pupuk Bersubsidi Penting Mendukung Produktivitas Sektor Pertanian

Sanksinya meliputi hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Bagi kios yang terbukti melanggar aturan, PT Pupuk Indonesia mengambil tindakan dengan mewajibkan mereka mengembalikan selisih harga kepada petani yang telah dirugikan akibat penjualan di atas HET dan memasang spanduk komitmen yang menyatakan bahwa mereka akan menjual pupuk bersubsidi sesuai dengan HET yang berlaku.

Baca juga: Sri Mulyani Puji Reformasi Pupuk Subsidi oleh Kementan, Berhasil Dongkrak Produksi Pangan

“Jika pelanggaran berulang, kami tidak akan ragu untuk memutus kerja sama dengan kios atau distributor yang terlibat. Ini adalah langkah penting untuk melindungi petani dari praktik curang,” tegas Tri Wahyudi.

 

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul 'Balada Petani di Sragen : Harga Pupuk Subsidi Beda Kecamatan Selisih Puluhan Ribu, Ulah Kios Nakal?'

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan