Jumat, 12 September 2025

Polisi yang Tembak Mati Warga Kalimantan Tengah Divonis Penjara Seumur Hidup

Brigadir Anton Kurniawan divonis seumur hidup kasus polisi tembak warga di Kalimantan Tengah. Haryono, terdakwa lainnya divonis hukuman 8 tahun

Editor: Erik S
ISTIMEWA
VONIS SEUMUR HIDUP- Momen Majelis Hakim membacakan putusan untuk terdakwa Anton Kurniawan oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (19/5/2025) 

Penyidik masih terus mendalami kasus ini, guna mengetahui motif kasus pencurian mobil yang menewaskan korban. 

Sementara itu, AK telah disidang etik dan dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). AK telah ditahan atau penempatan khusus (patsus), begitu pula H yang dilakukan penahanan di Polda Kalteng. 

Penulis: Ahmad Supriandi 

Artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul Breaking News, Hakim Vonis Eks Brigadir Anton Terdakwa Tembak Warga Sipil Penjara Seumur Hidup

dan

Terdakwa Haryono Sebagai Saksi Kunci Divonis 8 Tahun, LPSK: Hukuman JC Harus Lebih Rendah

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan