Jumat, 8 Agustus 2025

Wartawati Dibunuh Oknum TNI

Dokter Forensik Ungkap Luka pada Alat Vital Jurnalis Juwita yang Dibunuh Oknum TNI AL

Dalam sidang pembunuhan Juwita terungkap hasil autopsi yang disampaikan oleh dokter forensik dari RSUD Ulin Banjarmasin, dr Mia Yulia Fitrianti.

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
BanjarmasinPost.co.id/Stanislaussene | Instagram @/juwita0515
WARTAWATI DIBUNUH TNI - (Kiri) Tersangka Jumran, oknum TNI AL Balikpapan, Kalimantan Timur, mengenakan baju tersangka saat menjalani proses rekonstruksi pembunuhan Jurnalis Juwita di Gunung Kupang, Cempaka, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Sabtu (5/4/2025).(Kanan) Foto korban Juwita semasa hidup yang diunggah di akun Instagram pribadinya. Dalam sidang pembunuhan Juwita terungkap hasil autopsi yang disampaikan oleh dokter forensik. 

Oditurat Militer III-15 Banjarmasin yang melakukan penuntutan, menyampaikan hasil tes DNA kepada majelis hakim Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin.

Kaodomil, Letkol Sunandi, menyampaikan berdasarkan hasil tes cairan yang ada dalam rahim korban di laboratorium, hasilnya tidak ditemukan DNA yang mengarah pada terdakwa Jumran.

Meski demikian, berdasarkan hasil keterangan forensik, memang terjadi hubungan badan sebelum korban dibunuh.

“Sesuai hasil tes DNA, tidak ditemukan DNA terdakwa Jumran,” ungkapnya usai persidangan, Senin, dilansir Tribunbanjarbaru.com.

“Cairan mani dan sperma memang jadi satu, namun pengujian dalam kemaluan korban setelah di swab ternyata itu hanya cairan mani. Hal itu memang dimungkinkan. Seperti yang dikatakan dr Mia, memang hubungan seksual itu ada, namun dibuang di luar,” jelasnya.

Kaodmil menambahkan, mobil yang menjadi barang bukti sempat digunakan penyewa lain setelah kejadian, sehingga membuat sulit diidentifikasi bekas cairan yang ada dalam mobil.

“Bekas-bekas yang ada di dalam mobil tersebut pasti sudah terhapus karena dibersihkan, jadi tidak bisa diketahui,” terangnya.

Baca juga: Komnas HAM Awasi Kasus Pembunuhan Juwita di Banjarbaru

REKONSTRUKSI PEMBUNUHAN - Tersangka Jumran (Orange) saat menjalani rekonstruksi pembunuhan Wartawan Juwita di Gunung Kupang, Cempaka, Sabtu (5/4/2025). Cara tersangka Jumran menghabisi nyawa Juwita tergambar jelas dalam reka ulang atau rekonstruksi sebanyak 33 adegan.
REKONSTRUKSI PEMBUNUHAN - Tersangka Jumran (Orange) saat menjalani rekonstruksi pembunuhan Wartawan Juwita di Gunung Kupang, Cempaka, Sabtu (5/4/2025). Cara tersangka Jumran menghabisi nyawa Juwita tergambar jelas dalam reka ulang atau rekonstruksi sebanyak 33 adegan. (BanjarmasinPost.co.id/Stanislaus Sene)

Sebagai informasi, sidang ketiga kasus pembunuhan Juwita kembali digelar di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Senin (19/5/2025).

Persidangan yang menyeret oknum anggota TNI AL, Kelasi I Jumran, kini memasuki babak penting.

Kehadiran saksi dr Mia dinilai krusial untuk mengungkap penyebab pasti kematian Juwita.

Kesaksiannya juga diharapkan bisa menjawab berbagai spekulasi yang beredar, termasuk dugaan kekerasan seksual yang sebelumnya menjadi sorotan publik.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan, Jumran didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, sebagai dakwaan primair.

Otmil Banjarmasin juga memasang dakwaan subsider atau dakwaan alternatif, yaitu pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Sebagian artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Dokter Forensik Ungkap Hasil Outopsi Juwita Jurnalis Banjarbaru yang Dibunuh Oknum TNI AL

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Tribunbanjarbaru.com/Rizki Fadillah/Muhammad Andra Ramadhan)

Berita lain terkait Wartawati Dibunuh Oknum TNI

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan