Wartawati Dibunuh Oknum TNI
Dokter Forensik Ungkap Luka pada Alat Vital Jurnalis Juwita yang Dibunuh Oknum TNI AL
Dalam sidang pembunuhan Juwita terungkap hasil autopsi yang disampaikan oleh dokter forensik dari RSUD Ulin Banjarmasin, dr Mia Yulia Fitrianti.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Sri Juliati
Oditurat Militer III-15 Banjarmasin yang melakukan penuntutan, menyampaikan hasil tes DNA kepada majelis hakim Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin.
Kaodomil, Letkol Sunandi, menyampaikan berdasarkan hasil tes cairan yang ada dalam rahim korban di laboratorium, hasilnya tidak ditemukan DNA yang mengarah pada terdakwa Jumran.
Meski demikian, berdasarkan hasil keterangan forensik, memang terjadi hubungan badan sebelum korban dibunuh.
“Sesuai hasil tes DNA, tidak ditemukan DNA terdakwa Jumran,” ungkapnya usai persidangan, Senin, dilansir Tribunbanjarbaru.com.
“Cairan mani dan sperma memang jadi satu, namun pengujian dalam kemaluan korban setelah di swab ternyata itu hanya cairan mani. Hal itu memang dimungkinkan. Seperti yang dikatakan dr Mia, memang hubungan seksual itu ada, namun dibuang di luar,” jelasnya.
Kaodmil menambahkan, mobil yang menjadi barang bukti sempat digunakan penyewa lain setelah kejadian, sehingga membuat sulit diidentifikasi bekas cairan yang ada dalam mobil.
“Bekas-bekas yang ada di dalam mobil tersebut pasti sudah terhapus karena dibersihkan, jadi tidak bisa diketahui,” terangnya.
Baca juga: Komnas HAM Awasi Kasus Pembunuhan Juwita di Banjarbaru

Sebagai informasi, sidang ketiga kasus pembunuhan Juwita kembali digelar di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Senin (19/5/2025).
Persidangan yang menyeret oknum anggota TNI AL, Kelasi I Jumran, kini memasuki babak penting.
Kehadiran saksi dr Mia dinilai krusial untuk mengungkap penyebab pasti kematian Juwita.
Kesaksiannya juga diharapkan bisa menjawab berbagai spekulasi yang beredar, termasuk dugaan kekerasan seksual yang sebelumnya menjadi sorotan publik.
Sebelumnya, dalam surat dakwaan, Jumran didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, sebagai dakwaan primair.
Otmil Banjarmasin juga memasang dakwaan subsider atau dakwaan alternatif, yaitu pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Sebagian artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Dokter Forensik Ungkap Hasil Outopsi Juwita Jurnalis Banjarbaru yang Dibunuh Oknum TNI AL
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Tribunbanjarbaru.com/Rizki Fadillah/Muhammad Andra Ramadhan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.