Sabtu, 23 Agustus 2025

Keji, Wanita di Cianjur Bunuh dan Mutilasi Ibunya karena Dendam dan Harta, Aksinya Dibantu Ayahnya

Yanti, selain membunuh ibunya, Lilis (54) juga membunuh anaknya sendiri yakni yang berumur tiga tahun.

Editor: Erik S
Tribun Jabar/Fauzi Noviandi
PELAKU MUTILASI - Cahya (53) dan Yanti (34) ayah dan anak pelaku mutilasi di Desa Cibanteng, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Senin (19/5/2025). Korbannya merupakan istri Cahya yang tak lain ibunya Yanti, serta anak Yanti. 

Selain itu dia mengatakan, pihaknya juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa gunting dan pisau yang digunakan pelaku untuk melakukan berbuatan kejinya.

"Kdua pelaku kita kenakan pasal 44 Undang-undang nomor 23/2004 tentang penghapusan KDRT subsider pasal 80 Undang-undang nomor 35/2014 tentang perlindungan anak, dan pasal 340 KUHPidana, dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup dan selama 20 tahun penjara," tegasnya.

Baca juga: Geger Penemuan Mayat Petugas Keliling Bank Bersimbah Darah di Subang, Korban Pembunuhan?

Kasus tersebut terungkap, setelah warga digegerkan dengan penemunan potongan tubuh dan tengkorak manusia di aliran irigasi di Kampung Cikadodong, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur

Penulis: Fauzi Noviandi

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Yanti Pelaku Mutilasi Ibu dan Anak Kandungnya di Cianjur Mengaku Dapat Bisikan Gaib

dan

Wanita di Cianjur Habisi dan Mutilasi Ibunya Sendiri karena Dendam, Anak Ikut Dibunuh Takut Ketahuan

 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan