Sabtu, 4 Oktober 2025

Oknum Guru Ngaji di Jogja Rudapaksa Gadis 17 Tahun, Beraksi di Masjid dan Rumah Pelaku

Oknum guru ngaji di Jogja ditangkap polisi karena merudapaksa gadis 17 tahun. Di Gowa, seorang pemuda cabuli bocah 5 tahun pada Sabtu (17/5/2025).

Penulis: Nina Yuniar
Trubun Lampung/Dody Kurniawan
ILUSTRASI PELECEHAN SEKSUAL - Seorang guru ngaji berinisial F (56) di Kemantren Ngampilan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ditangkap polisi pada Jumat (16/5/2025), karena merudapaksa dan mencabuli gadis berusia 17 tahun. 

Polisi lantas menangkap pelaku MHS di rumahnya di Patalassang pada Minggu (18/5/2025) dini hari.

Menurut Andi, berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatan bejatnya itu.  

Dari situ diketahui juga bahwa pelaku sering mencuri celana dalam dan pernah menyetubuhi ayam tetangganya.

Atas perbuatannya, pelaku MHS dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 juncto 56 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Oknum Guru Ngaji di Jogja Lakukan Tindak Asusila pada Gadis 17 Tahun

(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunJogja.com/Miftahul Huda) (Tribun-Timur.com/Sayyid Zulfadli Saleh Wahab)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved