Berita Viral
Tak Hanya Sekali, Gadis 10 Tahun di Palu Ini 2 Kali Dilecehkan Guru Mengaji
Seorang guru ngaji melecehkan murid ngajinya sendiri yang masih berusia 10 tahun di Palu, Sulawesi Tengah. Tersangka terancam 15 tahun penjara
Diketahui, kasus ini juga viral di media sosial lewat sebuah video yang menunjukkan pengakuan oknum guru ngaji.
Dalam video berdurasi hampir tiga menit tersebut, perekam yang diduga orang tua korban menginterogasi tersangka.
Secara terbuka, tersangka mengakui perbuatannya dan telah dilakukan sebanyak dua kali.
"Iya sudah dua kali, saya minta maaf," ucap pelaku pelecehan dalam video itu.
Kasus Serupa
Sementara itu, kasus pelecehan juga terjadi di Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Seorang pengurus pondok pesantren berinisial RR merudapaksa delapan santriwatinya.
Demikian yang diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara.
Kepada TribunJabar.id, Kompol Luthfi menuturkan tiga santriwati dirudapaksa oleh RR.
Sementara lima santriwati mendapatkan pelecehan seksual.
"Kami telah menetapkan seseorang laki-laki yang berumur 30 tahun dengan inisial RR sebagai pelaku atau tersangka dari kasus pencabulan dan atau persetubuhan," ujarnya, Rabu (14/5/2025).
Baca juga: Kasus Pelecehan Anak oleh Eks Kapolres Ngada Diminta Ditetapkan sebagai Pelanggaran HAM Berat
Ia menuturkan, RR telah beraksi sejak 2023 lalu.
Luthfi mengatakan, tak menutup kemungkinan korban bisa bertambah.
Delapan korban tersebut berusia antara 15 hingga 18 tahun.
"Kedelapan korban tersebut usianya bervariasi, yang mana ada yang masih di bawah 18 tahun semua. Para korban ini antara 15 tahun sampai 18 tahun," ucapnya.
Atas perbuatannya, RR dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.