3 Mahasiswi Baubau Penerima KIP Diteror Nomor Tak Dikenal yang Ngaku Rektor, Diperas Rp11 Juta
Tiga mahasiswi Baubau melapor pemerasan untuk penerimaan KIP, teror nomor tak dikenal mengancam mereka.
Editor:
Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, Baubau - Tiga mahasiswi di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara, melaporkan dugaan pemerasan dan pengancaman kepada pihak kepolisian.
Ketiga mahasiswi tersebut mengaku telah dimintai uang oleh oknum yang mengaku sebagai rektor untuk dapat terdaftar sebagai penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Pada Sabtu, 17 Mei 2025, ketiga mahasiswi tersebut mendatangi SPKT Polres Baubau untuk melaporkan dugaan pemerasan.
Mereka mengaku diminta uang sebesar Rp9 juta untuk bisa lulus sebagai penerima KIP, dan setelah pencairan, mereka dimintai lagi uang administrasi sebesar Rp2 juta.
Sebelum melapor, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah IX melakukan kunjungan untuk mengonfirmasi peristiwa ini dan meminta pihak kampus mengembalikan uang yang telah dibayarkan.
Namun, setelah pengembalian, pihak kampus justru meminta lagi uang yang sama.
Baca juga: Anggota DPRD Kolaka Timur Jadi Tersangka, Diduga Tipu Warga hingga Ratusan Juta
Teror Nomor Tak Dikenal
Setelah menolak untuk mengembalikan uang tersebut, ketiga mahasiswi mulai menerima teror dari nomor tidak dikenal.
Mereka diancam akan mendapatkan nilai jelek dan diminta untuk berhati-hati saat berada di jalan.
Salah satu korban, K, menjelaskan bahwa ia diminta membayar Rp9 juta untuk bisa terdaftar sebagai penerima KIP.
"Setelah saya membayar Rp9 juta, saya masuk sebagai peserta penerima KIP Desember 2024. Namun, setelah itu saya diminta lagi uang administrasi Rp2 juta," ungkap K.
Tanggapan Pihak Kampus
Rektor IKT Buton Raya, La Ode Muhammad Irwin Syawal, membantah adanya pungutan uang tersebut.
Ia menegaskan bahwa tidak ada biaya yang dibebankan kepada mahasiswa penerima KIP.
“Itu tidak benar, tidak sama sekali. Tidak ada pungutan sama sekali, bahkan kami diimbau terkait anak-anak yang menerima KIP Kuliah dikembalikan uang pendaftaran kalau memang mereka sudah membayar dan biaya-biaya yang termasuk dalam aturan kementerian,” jelasnya.
Namun, LLDikti Wilayah IX Bagian Akademik Kemahasiswaan, Ibrahim mengonfirmasi bahwa ada instruksi untuk mengembalikan uang yang telah dibayarkan mahasiswa KIP saat pendaftaran, yang berkisar antara Rp9 juta hingga Rp10 juta.
“Iya, LLDikti sudah rekomendasikan untuk dikembalikan pembayaran awal yang telah dibayarkan mahasiswa dan saat ini laporan kampus sudah dikembalikan," ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.