Dukun Cabul di Aceh Rudapaksa Gadis 15 Tahun hingga Hamil dengan Modus Pengobatan
Seorang dukun di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) berinisial SF alias Abu Perlak (68) merudapaksa remaja berusia 15 tahun dengan modus pengobatan.
Penulis:
Falza Fuadina
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
Remaja putri itu akhirnya tinggal di rumah dukun tersebut sejak tahun 2019 hingga 2022.
Tindakan rudapaksa itu dilakukan oleh pelaku pada tahun 2020.
Pelaku memanfaatkan situasi saat istri dan anaknya pergi ke Medan.
Dukun cabul itu diduga beberapa kali merudapaksa korban.
“Jadi, saat itulah korban ini dilecehkan dan disetubuhi oleh pelaku. Untuk perbuatannya ini sudah berulangkali dilakukan pelaku,” tutur JPU.
Mirisnya, dukun cabul itu enggan mengakui perbuatannya.
“Intinya korban sudah hilang mahkotanya karena dukun tersebut. Tapi sampai saat ini pelaku tetap menolak mengakuinya,” ujar Erlina.
Erlina menuturkan, korban telah berkali-kali menjadi korban rudapaksa, hingga akhirnya pada tahun 2021, ia hamil empat bulan.
Pelaku kemudian menyuruh korban untuk meminum ramuan yang dibuatnya.
“Si dukun ini memberikan ramuan kepada korban, sehingga kandungannya gugur. Hal itu dilakukan di rumah dukun tersebut,” ucapnya.
Di sisi lain, korban tidak bisa pulang ke rumahnya, dan pelaku tidak mengizinkan orang tua korban untuk menjenguk.
Padahal, kondisi korban saat itu sudah membaik.
Akhirnya korban diperbolehkan untuk pulang, namun dengan syarat harus kembali ke rumah pelaku.
“Kemudian suatu waktu, korban diberikan izin oleh dukun tersebut untuk pulang karena mau ulang tahun, tapi dengan syarat kembali lagi ke Abdya,” ujarnya.
Erlina mengatakan, meski korban pulang ke rumahnya tetapi masih dibawah pengaruh sang dukun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.