Dukun Cabul di Aceh Rudapaksa Gadis 15 Tahun hingga Hamil dengan Modus Pengobatan
Seorang dukun di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) berinisial SF alias Abu Perlak (68) merudapaksa remaja berusia 15 tahun dengan modus pengobatan.
Penulis:
Falza Fuadina
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Kisah pilu dialami oleh seorang remaja berusia 15 tahun di Banda Aceh.
Ia menjadi korban rudapaksa oleh seorang dukun di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) berinisial SF alias Abu Perlak (68).
Korban rupanya sempat hamil, namun kadungannya itu digugurkan oleh sang dukun dengan menggunakan ramuan khusus.
Kasus tersebut terungkap setelah penyidik Polda Aceh menyerahkan perkara ini kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh, Erlina Rosa, SH, yang didampingi oleh Kasi Pidum Kejari Abdya, Fakhrul Rozi Sihotang, SH, MH, di Kantor Kejari Abdya pada Rabu (21/5/2025).
Jaksa Penuntut Umum Kejati Aceh, Erlina Rosa mengatakan, korban menjalani pengobatan di rumah SF sejak 2019 karena mengalami setengah badannya mengalami kelumpuhan.
“Korban ini mengalami sakit lumpuh setengah badan dari pusat sampai kakinya. Kemudian keluarga korban mendapatkan informasi bahwasanya ada pengobatan terapi di Abdya, terus korban dibawa Abdya untuk berobat,” kata Erlina, dikutip dari SerambiNews.com.
Setibanya di rumah pelaku, kata Erlina, korban diberikan obat berupa air doa.
Lalu korban dan keluarganya kembali ke Banda Aceh.
Namun, tak lama kemudian, penyakit yang diderita korban semakin parah.
“Tidak lama berselang, korban mengalami muntah darah dan bertambah parah,” paparnya.
“Kemudian keluarganya menyarankan agar korban kembali berobat lagi ke dukun tersebut,” ucap Erlina.
Baca juga: Pemuda Aceh Bobol Brankas Mantan Majikan, Gasak Ratusan Gram Emas Senilai Rp280 Juta
Saat kembali ke tempat dukun itu, pelaku meminta korban untuk tinggal di rumahnya dengan syarat adanya ijab dan kabul antara dirinya dengan keluarga korban.
“Karena korban ini anak yatim, maka ijab dan kabul itu diwakili oleh paman korban dengan kalimat menyerahkan keponakannya itu ke dukun tersebut untuk melakukan pengobatan,” ungkap JPU.
Pada awal pengobatan, korban masih ditemani keluarganya.
Namun setelah dua minggu, keluarga korban harus kembali ke Banda Aceh untuk bekerja.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.