Bocah Laki-laki Berusia 6 Tahun di Sumbawa Diduga Dicabuli Pemulung, Modus Diberi Uang Rp 2 Ribu
Bocah laki-laki berinisial K yang baru berusia enam tahun di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) diduga jadi korban pencabulan oleh seorang pemulung.
Penulis:
Falza Fuadina
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Nasib malang menimpa bocah laki-laki berinisial K yang baru berusia 6 tahun di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Ia diduga menjadi korban pencabulan oleh seorang pemulung berinisial AH (31).
Mirisnya, tindakan pencabulan dilakukan AH kepada korban di Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kecamatan Sumbawa.
Pelaku menjalankan aksinya dengan modus memberikan uang sebesar Rp 2 ribu kepada korban sebagai imbalan setelah tindakan dilakukan.
Hal ini dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Sumbawa, AKP Dilia Pria Firmawan.
"Ya benar. Kasus pencabulan dilakukan pada anak laki-laki, oleh pelaku yang juga laki-laki. Kami sudah periksa korban, saksi dan pelaku," kata Dilia saat dikonfirmasi pada Kamis (22/5/2025), dikutip dari TribunLombok.com.
Korban tidak hanya diberi uang, namun juga diancam oleh pelaku agar tak bercerita kepada orang tuanya.
Kasus ini terbongkar setelah sang ayah mulai curiga karena melihat anaknya menunjukkan tanda-tanda ketakutan.
Dilia membeberkan kronologi tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut.
Awalnya korban mendengar bedug sahur pada bulan Maret 2025.
Korban kemudian menanyakan kepada ayahnya; "Siapa yang sahur itu? Apakah itu AH?".
Baca juga: Dukun Cabul di Aceh Rudapaksa Gadis 15 Tahun hingga Hamil dengan Modus Pengobatan
Sang ayah pun menjawab tidak tahu. Namun, ia curiga dengan gelagat anaknya seperti ketakutan.
Ayah korban lalu bertanya kepada korban apakah ia merasa takut terhadap AH.
Korban pun akhirnya bercerita kepada ayahnya bahwa pada akhir Februari 2025 korban sedang bermain di TPU.
Pada saat itu, pelaku lewat di sekitar korban sambil memilih botol plastik.
Pelaku lalu menghampiri korban, memaksa membawanya ke lokasi sepi di sekitar TPU, dan menyuruh korban menyentuh kemaluannya.
Korban sempat menolak namun pelaku menarik tangan korban.
"Awalnya korban menolak tapi dipaksa oleh pelaku dengan cara menarik tangannya. Hingga korban melakukan permintaan pelaku. Setelah itu, aksi yang sama juga dilakukan pelaku kepada korban," tutur Dilia.
Setelah mendengar cerita anaknya, orang tua korban langsung melaporkan ke Unit PPA Reskrim Polres Sumbawa.
Selain itu, kasus ini juga didampingi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumbawa.
"Korban juga sudah kami periksa dan menjalani pemeriksaan psikologis," terangnya
Polisi akan segera menetapkan pelaku sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Dalam waktu dekat kasus ini akan naik penyidikan dan pelaku segera ditetapkan tersangka pencabulan sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak," tutup Dilia.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Pemulung di Sumbawa Cabuli Anak Umur 6 Tahun di Kuburan, Modus Imingi Uang Rp2 Ribu
(Tribunnews.com/Falza) (TribunLombok.com/Rozi Anwar)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.