Senin, 18 Agustus 2025

Kasus Ayam Goreng Widuran, Anwar Abbas: Ketidaktahuan Pelaku Tak Bisa Bebaskan dari Jerat Hukum

Anwar Abbas mendesak adanya proses hukum terhadap pemilik Ayam Goreng Widuran yang viral setelah mengakui bahwa makanannya non halal.

TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
AYAM GORENG NONBABI - Suasana di Ayam Goreng Widuran Jalan Sutan Syahrir, Kepatihan Kulon, Jebres, Solo, Sabtu (24/5/2025). Pengamat ekonomi sekaligus Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas mendesak adanya proses hukum terhadap pemilik Ayam Goreng Widuran yang viral setelah mengakui bahwa makanannya non halal. Dia mengatakan tidak bisa menjadi alasan pemilik rumah makan tidak dijerat hukum jika mengaku tidak mengetahui soal adanya UU Jaminan Produk Halal. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengamat sosial ekonomi, Anwar Abbas buka suara terkait rumah makan legendaris Ayam Goreng Widuran di Solo, Jawa Tengah, yang tersandung polemik non halal.

Anwar mengatakan dari sisi penegakan hukum terkait pemilik rumah makan yang tidak mencantumkan label non halal pada usahanya.

Anwar yang juga merupakan Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah itu mengatakan, pemilik dari rumah makan yang sudah berdiri sejak 52 tahun lalu bisa dikasuskan ketika menilik dari Pasal 81 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-undangan.

Dalam pasal tersebut, berbunyi bahwa setiap orang dianggap telah mengetahui peraturan perundang-undangan setelah UU tersebut diundangkan.

Anwar menuturkan jika merujuk dari pasal tersebut, maka pemilik rumah makan Ayam Goreng Widuran, dianggap sudah mengetahui terkait UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

"Lalu bagaimana duduk masalahnya bila dilihat dari perspektif UU Jaminan Produk Halal (UUJPH) yang sudah diundangkan pada tahun 2014? Bisakah si pelaku berkilah dia tidak tahu tentang adanya hukum yang dia langgar?"

"Hal ini tentu tidak bisa diterima karena di dalam Pasal 81 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-Undangan meengaskan bahwa setiap orang dianggap telah  mengetahui peraturan perundang-undangan setelah UU tersebut diundangkan," jelasnya dalam keterangan tertulis, Senin (26/5/2025).

Anwar mengatakan jika pelaku mengaku tidak mengetahui terkait adanya UU Jaminan Produk Halal, maka bukan menjadi alasan yang bersangkutan tidak bisa dijerat hukum.

Selain itu, ketika pihak rumah makan menjelaskan bahwa makanan yang dijualnya adalah produk non halal, maka hal tersebut juga tidak diterima.

Baca juga: Heboh Ayam Goreng Widuran Solo Jual Produk NonHalal, Wali Kota Sidak dan Minta Tutup Sementara

Pasalnya, banyak pembeli yang beragama Islam sudah terlanjur membeli makanan yang dijual rumah makan Ayam Goreng Widuran tanpa mengetahui bahwa produk tersebut ternyata non halal.

Anwar mengungkapkan hal tersebut diperparah dengan tidak adanya pemberitahuan secara verbal dari pihak rumah makan bahwa makanan yang dijualnya adalah produk non halal.

"Dan jika si pelaku mengatakan bahwa kulinernya diperuntukkan bagi konsumen non muslim, maka hal itu juga tidak bisa diterima."

"Karena ketika ada orang Islam yang datang ke restoran mereka apalagi perempuan-perempuan tersebut memakai jilbab, maka semestinya pihak restoran memberi tahu para pelanggannya apakah secara verbal atau tertulis tentang status non halal dari produk ayam goreng yang merek jual," jelasnya.

Anwar pun mendesak kepada pihak penegak hukum untuk memproses kasus Ayam Goreng Widuran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal ini demi melindungi konsumen khususnya yang beragama Islam agar terhindar dari produk makanan yang tidak tercantum label non halal.

"Ini penting dilakukan agar tujuan dari hukum bisa tegak dan para pengusaha yang lain juga bisa berhati-hati dan mengambil pelajaran dari peristiwa ini," kata dia.

Ditutup Sementara

Pasca polemik non halal, rumah makan Ayam Goreng Widuran diminta untuk ditutup sementara.

Adapun hal ini disampaikan Wali Kota Solo, Respati Ardi, saat menggelar sidak pada Senin pagi.

Respati menuturkan penutupan sementara outlet dalam rangka asesmen yang dilakukan pihak berwenang.

“Tadi saya diterima dengan baik oleh karyawan yang bertugas. Telpon juga dengan pemilik usaha. Saya mengimbau untuk ditutup terlebih dahulu dilakukan asesmen ulang oleh OPD terkait kehalalan dan ketidakhalalan,” kata Respati, dikutip dari Tribun Solo.

Respati menuturkan pemilik dari rumah makan legendaris tersebut menyanggupi untuk melakukan penutupan outlet sementara.

Dia mengungkapkan jika memang pihak rumah makan menyatakan bahwa makanan yang disajikan halal, maka dimohon untuk melakukan pengajuan dan begitu juga sebaliknya.

“Kalau memang menyatakan halal silakan mengajukan. Kalau tidak silakan ajukan tidak halal. Nanti kita lihat asesmen dari BPOM, Kemenag, nanti verifikasinya dari OPD terkait. Per hari ini saya imbau mulai ditutup dulu. Dari pemilik mengucapkan terimakasih,” jelasnya.

Di sisi lain, Respati mengungkapkan kekecewaan atas pihak rumah makan Ayam Goreng Widuran yang tidak terbuka terkait label non halal.

Dia menekankan agar konsumen turut lebih jeli ketika akan membeli produk makanan.

"Untuk menjaga kerukunan umat beragama dan perlindungan konsumen yang paling penting. Konsumen dilindungi haknya untuk mengetahui sesuai keterangan yang ada. Demi kebaikan bersama bersedia menutup,” jelasnya.

52 Tahun Berdiri, Baru Beri Label Non Halal usai Viral

RESTORAN NON HALAL - Ayam Goreng Widuran yag jadi kontroversi karena tidak mencantumkan keterangan non halal di Jl. Sutan Syahrir No.71, Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, Jawa Tengah.
RESTORAN NON HALAL - Ayam Goreng Widuran yag jadi kontroversi karena tidak mencantumkan keterangan non halal di Jl. Sutan Syahrir No.71, Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, Jawa Tengah. (Kolase Tribunnews)

Terpisah, salah satu karyawan rumah makan Ayam Widuran, Ranto, mengakui bahwa pemberian keterangan nonhalal baru dilakukan setelah banyaknya komplain yang ditujukan ke restoran legendaris ini.

Ia tak bisa menjelaskan lebih jauh kenapa keterangan non-halal baru dilakukan baru-baru ini setelah ada komplain.

“Udah dikasih pengertiannya nonhalal. Ya karena viralnya dikasih pengertian nonhalal kremesnya itu. Beberapa hari yang lalu,” jelasnya saat ditemui Sabtu (24/5/2025).

Ia pun menyertakan keterangan nonhalal di outlet, sosial media, hingga Google Maps.

“Reklame sudah ada. Di IG sudah ada. Baru yang viral ini,” tuturnya.

Sebagian artikel telah tayang di Tribun Solo dengan judul "BREAKING NEWS - Bikin Geger Gegara Nonhalal, Outlet Ayam Goreng Widuran Solo Diminta Tutup Sementara"

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Solo/Ahmad Syarifudin)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan