Kamis, 7 Agustus 2025

Heboh Ayam Goreng Widuran Solo Jual Produk NonHalal, Wali Kota Sidak dan Minta Tutup Sementara

Wali Kota Solo sidak Ayam Goreng Widuran usai label nonhalal baru dipasang. Ia minta restoran tutup sementara untuk asesmen kehalalan.

Editor: Glery Lazuardi
Kolase Tribunnews
RESTORAN NON HALAL - Ayam Goreng Widuran yag jadi kontroversi karena tidak mencantumkan keterangan non halal di Jl. Sutan Syahrir No.71, Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, Jawa Tengah. Wali Kota Solo Respati Ardi saat sidak ke outlet Ayam Goreng Widuran yang viral karena baru mencantumkan label nonhalal. 

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Wali Kota Solo, Respati Ardi, meminta pemilik Ayam Goreng Widuran menutup sementara semua outlet.

Permintaan itu disampaikan setelah pengelola restoran baru memberikan keterangan nonhalal padahal sudah berdiri sejak 1973.

“Saya mengimbau untuk ditutup terlebih dahulu dilakukan asesmen ulang oleh OPD terkait kehalalan dan ketidakhalalan,” ujarnya pada Senin (26/5/2025).

Baca juga: Rugikan Konsumen, LPPOM MUI Minta Sanksi Tegas ke Pemilik Ayam Goreng Widuran Solo

Wali Kota Solo Inspeksi ke Ayam Goreng Widuran

Pada Senin ini, dia menggelar inspeksi mendadak di lokasi penjualan Ayam Goreng Widuran.

Dia mengaku diterima dengan baik oleh karyawan dan berkomunikasi dengan pemilik usaha. 

Sejak berdiri pada 1973, tempat makan itu didatangi orang dari berbagai kalangan termasuk pemeluk agama Islam.

Untuk itu, dia mengaku perlu memastikan kandungan apa saja yang membuat produk tidak layak dikonsumsi muslim.

“Kalau memang menyatakan halal silakan mengajukan. Kalau tidak silakan ajukan tidak halal. Nanti kita lihat asesmen dari BPOM, Kemenag, nanti verifikasinya dari OPD terkait. Per hari ini saya imbau mulai ditutup dulu. Dari pemilik mengucapkan terimakasih,” ujarnya.

Menurut dia, masyarakat, khususnya konsumen muslim, memiliki hak penuh untuk mengetahui dengan pasti status halal atau tidak halal dari makanan yang mereka konsumsi.

“Kalau memang halal, silakan ajukan halal. Kalau tidak, ya ajukan tidak halal. Yang penting jelas,” ujar Respati. 

Asesmen terhadap kehalalan produk akan dilakukan oleh BPOM dan Kementerian Agama (Kemenag), serta diverifikasi oleh OPD terkait di lingkungan Pemkot Solo.

Restoran yang telah berdiri sejak 1973 itu belakangan menjadi sorotan usai mencantumkan label nonhalal pada produknya, namun baru dilakukan setelah muncul gelombang protes dari konsumen.

Langkah tersebut dinilai terlambat dan memicu kekecewaan, mengingat banyak pelanggan tidak menyadari informasi penting itu sejak awal.

“Lebih baik ditutup dulu untuk asesmen ulang agar tidak ada lagi keraguan. Ini sudah 50 tahun berdiri, saya cukup kecewa karena keterangannya baru disampaikan setelah viral,” kata Respati.

Wali Kota juga menekankan pentingnya perlindungan konsumen sebagai prinsip utama dalam bisnis makanan dan minuman.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan