Edarkan Uang Palsu yang Bisa Lolos Detektor UV, Komplotan Asal Sleman Ngaku Belajar dari YouTube
Polda Jawa Tengah berhasil menangkap komplotan pembuat uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang terlihat sangat mirip dengan uang asli asal Sleman.
Penulis:
Falza Fuadina
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah berhasil menangkap komplotan pembuat dan pemasok uang palsu asal Yogyakarta.
Komplotan tersebut terdiri dari enam orang, yakni W (70) alias Mbah Noto, M (50) alias Yanto, BES (54), HM (52), JIP (58) alias Joko dan DMR (30) alias Dimas.
Keenamnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi.
Para tersangka memproduksi uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang terlihat sangat mirip dengan uang asli.
Pasalnya, uang palsu tersebut bisa lolos pemeriksaan dengan mesin pendeteksi uang palsu atau money detector berjenis sinar ultraviolet (UV).
"Iya, uang palsu produksi dari kelompok ini memang beda karena bisa lolos dari pendeteksi UV," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Selasa (5/8/2025), dikutip dari TribunJateng.com.
Polisi bersama Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Jawa Tengah, Rahmat Dwisaputra, sempat menguji uang palsu dengan money detector.
Hasilnya, uang palsu tetap memancarkan cahaya pada tanda UV.
"Dilihat dari mesin pendeteksi UV sekilas uang palsu ini ada tanda UV, tetapi ketika dicermati pendaran sinar UV lemah, tidak sekuat uang asli," kata Rahmat.
Lebih lanjut Rahmat mengatakan, ketika uang palsu ini diarahkan ke cahaya tidak menunjukkan huruf BI tidak sempurna di sisi kiri uang.
"Kalau asli ada huruf BI sempurna," paparnya.
Baca juga: Mantan Wakapolsek Akui Jadi Penjaga Aset dari Terdakwa Uang Palsu Annar: Sering Terima Uang
Selain itu, rectoverso atau gambar timbul dalam uang palsu tercetak tidak sempurna.
"Jadi kami minta masyarakat jangan hanya pakai alat UV saja melainkan harus diperiksa secara saksama dengan manual seperti di dilihat, diraba, dan diterawang," ungkapnya.
Keenam tersangka memproduksi uang palsu di Depok, Sleman, Yogyakarta dan mengaku baru beroperasi sejak Juni 2025.
Polisi menyatakan belum sepenuhnya mempercayai keterangan para tersangka dan masih terus menyelidiki kasus ini untuk pengembangan lebih lanjut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.