Sopir Kecelakaan Maut di Tawangmangu Jadi Tersangka, Terancam Bui 6 Tahun
Sopir elf Heri Purwanto (39) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tunggal yang merenggut lima nyawa di jalur Magetan-Tawangmangu.
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
Sri Juliati
Kendaraan Elf yang warga Padangan, Bojonegoro itu saat ini diamankan di Unit Laka Satlantas Polres Karanganyar untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Cerita Korban Selamat
Salah satu penumpang yang selamat, Nunuk Nur Triyani (56), mengungkapkan detik-detik kecelakaan tersebut.
Saat ditemui awak wartawan, warga Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro tersebut mengaku laju kendaraan yang dikemudikan Heri Purwanto berjalan pelan.
"Gak ada yang mengarahkan. Juga jalannya juga pelan memang itu musibah," kata Nunuk, Sabtu (17/5/2025).
Menurut Nunuk, kejadian tersebut merupakan suatu musibah.
Ia mengaku rencana liburan ke Jembatan Kaca dan Air Terjun Jumog itu sudah direncanakan lama.
Nunuk juga menyebut, sudah ada kesepakatan untuk berangkat melalui jalan perbatasan Karanganyar dan Magetan.
"Alasan lewat situ karena ibu-ibu ingin melihat pemandangan karena pemandangan bagus, pas pulang lewat tol," ucapnya.
Nunuk berujar, dirinya selamat dalam kecelakaan tersebut, sedangkan korban lainnya yang merupakan masih saudara, ada yang tewas di lokasi dan juga menjalani perawatan lebih lanjut.
"Saya kursi keempat, jadi sopir, di belakang adik saya yang masih dirawat, sampingnya kakak saya (Sri Mulyani) yang langsung meninggal dunia, kemudian barisan ketiga itu Rubi (Ana Rubi) dan Asih (Sudiasih), baru saya, lalu belakang saya yang jatuh ke jurang dan masih dirawat dan kedua masih hidup, dan korban yang meninggal dunia karena kebentur beton jembatan itu dan kaca pecah," ungkapnya.
Nunuk mengatakan saat kejadian dirinya tertindih 4 orang, tetapi ia berhasil diselamatkan setelah dievakuasi warga setempat.
"Kalau jaket saya ga kecantol saya masuk jurang, ini murni musibah," terangnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Kecelakaan Maut Elf di Tawangmangu Renggut 5 Nyawa: Sopir Terancam 6 Tahun Penjara: Kelalaian Fatal.
(Tribunnews.com/Deni)(TribunBanyumas.com/Agus Iswadi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.