Sopir Kecelakaan Maut di Tawangmangu Jadi Tersangka, Terancam Bui 6 Tahun
Sopir elf Heri Purwanto (39) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tunggal yang merenggut lima nyawa di jalur Magetan-Tawangmangu.
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Sopir elf bernama Heri Purwanto (39) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tunggal yang merenggut lima nyawa di jalur Magetan-Tawangmangu.
Peristiwa nahas ini terjadi di Desa Gondosuli, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, pada Sabtu (17/5/2025) siang.
Saat itu, mobil dengan nomor polisi S 7338 AA yang mengangkut 16 wisatawan asal Bojonegoro, Jawa Timur ini menabrak fondasi jembatan dalam perjalanan menuju objek wisata Air Terjun Jumog dan Jembatan Kaca di Ngargoyoso.
Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Agista Ryan Mulyanto mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan menyeluruh.
"Setelah pemeriksaan kendaraan dan keterangan saksi, kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan."
"Sopir telah kita tetapkan sebagai tersangka," tegas Agista saat dikonfirmasi Tribun Banyumas, Minggu (25/5/2025).
Kini, Heri Purwanto menjalani penahanan dengan dakwaan Pasal 310 Ayat 4 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Lebih lanjut, Agista menyebut Tim Traffic Accident Analysis (TAA) telah melakukan pemindaian lokasi untuk mengungkap penyebab kecelakaan.
"Hasil analisis TAA masih dalam proses," imbuh Agista.
Baca juga: Konvoi Persib Juara Makan Korban: 2 Bobotoh Tewas Kecelakaan dan 2 Orang Diserang OTK di Garut
Berikut daftar korban tewas dalam kecelakaan ini.
1. Endang Murtini (60) - Perum Cepu, Blora.
2. Ana Rubi (45) - Padangan, Bojonegoro.
3. Atik (49) - Padangan, Bojonegoro.
4. Salma (5) - Padangan, Bojonegoro.
5. Sri Mulyani (58) - Padangan, Bojonegoro.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.