3 Ulah Oknum Ormas: Ketua GRIB Jaya Tangsel Serobot Lahan BMKG, Anggota PP Bunuh Polisi-Bacok Jaksa
Berikut 3 ulah oknum ormas mulai Ketua GRIB Jaya Tangsel serobot lahan BMKG hingga anggota PP bunuh polisi serta bacok jaksa.
Penulis:
Endra Kurniawan
Editor:
Bobby Wiratama
Saksi mata kemudian melaporkan kejadian ini ke warga lain diteruskan ke polisi.
Saat ditemukan, Aipda Hendra menderita luka di bagian kepala.
Polisi kemudian berhasil menangkap Nopri Ardi lalu ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno H Siregar mengatakan, motif kasus ini dilatarbelakangi masalah pribadi.
Tersangka membunuh korban menggunakan barbel.
“Motif pelaku membunuh korban dikarenakan sakit hati karena korban tidak mau membayar hutangnya kepada pelaku saat ditagih,” katanya.
Nopri Ardi dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHPidana jo pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Baca juga: Sudah Ditangkap Semua, Berikut Peran 3 Pelaku Pembacokan Jaksa dan Staf di Kejari Deli Serdang
3. Oknum anggota PP bacok jaksa

Jhon Wesli Sinaga, jaksa yang tugas di Kejari Deli Serdang dan Acensio Silvanov Hutabarat, staf Kejari Deli Serdang menjadi korban pembacokan pada Sabtu (24/5/2025).
Korban tiba-tiba diserang orang tak dikenal saat berada di kebun sawit sekira pukul 13.30 WIB.
Akibatnya, kedua korban mengalami luka serius di lengannya.
Polisi yang mengusut kasus ini berhasil menangkap otak pembacokan Alpa Patria Lubis (43).
Ia menyuruh dua orang untuk melukai kedua korban.
Nama pelaku lain, yakni Surya Darma alias Gallo sebagai eksekutor dan Mardiansyah alias Bendil orang yang memboncengkan tersangka Surya.
Kuasa hukum Alpa Patria Lubis, Dedi Pranoto mengungkap, motif kliennya membacok korban karena kesal diminta uang Rp 130 juta oleh korban terkait pengurusan perkara.
Tidak hanya uang, korban juga disebut minta burung ke pelaku utama.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.