3 Ulah Oknum Ormas: Ketua GRIB Jaya Tangsel Serobot Lahan BMKG, Anggota PP Bunuh Polisi-Bacok Jaksa
Berikut 3 ulah oknum ormas mulai Ketua GRIB Jaya Tangsel serobot lahan BMKG hingga anggota PP bunuh polisi serta bacok jaksa.
Penulis:
Endra Kurniawan
Editor:
Bobby Wiratama
Ia menjabat sebagai Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Rakyat Indonesia Baru (DPC GRIB Jaya) Tangsel periode 2024–2028.
Kombes Ade kemudian membongkar modus pendudukan lahan milik BMKG tersebut.
Anggota GRIB Jaya menguasai lahan kemudian memberikan izin kepada beberapa pihak dengan sistem menyewa.
Pengguna lahan tersebut mulai dari pedagang pecel lele hingga penjual hewan kurban.
"(Sistem sewa) dipungut secara liar dari pengusaha pecel lele sebesar Rp3,5 juta per bulan."
"Kemudian dari pengusaha pedagang hewan kurban itu telah dipungut Rp22 juta. Jadi dua korban ini langsung mentransfer kepada oknum anggota ormas saudara Y (M Yani Tuanay,red). Saudara Y ini adalah ketua DPC ormas GJ (GRIB Jaya)," ujar Kombes Ade.
Terbaru, Yani sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pendudukan lahan.
Kombes Ade melanjutkan, bukan kali ini saja Yani terjerat kasus.
Ia pernah dipenjara karena terlibat kasus narkoba.
Bahkan saat ditangkap, Yani positif menggunakan amfetamin dan metamfetamin.
"MYT tahun 2021 pernah divonis 4 tahun 5 bulan untuk kasus penggunaan narkoba, ditangkap oleh jajaran Polresta Bandara Soetta," beber dia, dikutip dari TribunTangerang.com.
Baca juga: Polda Metro Jaya Ungkap Ormas PP Kuasai Parkir RSUD Tangsel, Diduga Raup Rp7 Miliar Sejak 2017
2. Oknum anggota PP bunuh polisi

Kasus selanjutnya melibatkan oknum anggota Pemuda Pancasila (PP) yang membunuh polisi di Kota Jambi.
Korban dalam kasus ini adalah bernama Aipda Hendra, yang bertugas di Mapolres Muaro Jambi. Sementara pelakunya bernama Nopri Ardi (38).
Kasus ini bermula saat jasad Aipda Hendra ditemukan sudah membusuk di rumahnya di RT 26 Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, pada Selasa (20/5/2025) siang.
Kala itu, pengantar paket mencium aroma tak sedap saat hendak melakukan pengantaran.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.