Rabu, 20 Agustus 2025

Ayam Goreng Widuran

Ayam Goreng Widuran Ternyata Belum Ajukan Sertifikasi Halal, Respati Ardi: Pemkot Solo Tak Urusi

Respati Ardi menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Solo (Pemkot) Solo hanya memberikan izin usaha saja, karena tak berwenang mengurusi sertifikasi halal.

Penulis: Rifqah
Kolase Tribunnews
AYAM GORENG WIDURAN - Ayam Goreng Widuran jadi kontroversi karena tidak mencantumkan keterangan non halal di Jl. Sutan Syahrir No.71, Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, Jawa Tengah. Respati Ardi menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Solo (Pemkot) Solo hanya memberikan izin usaha saja, karena tak berwenang mengurusi sertifikasi halal. 

TRIBUNNEWS.COM - Warung Ayam Goreng Widuran Solo, Jawa Tengah, ternyata belum mengajukan sertifikasi halal untuk makanan olahannya yang telah dijual selama 52 tahun.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wali Kota Solo, Respati Ardi, dalam konferensi pers di Balai Kota Solo pada Rabu (28/5/2025).

Respati menjelaskan, Pemerintah Kota Solo (Pemkot) Solo hanya memberikan izin usaha saja.

Pasalnya, mengurusi sertifikasi halal itu bukan wewenang Pemkot Solo.

"Belum ada temuan dan belum ada pengajuan dari dulu (sertifikasi halal). Tapi kalau kami kan hanya izin usaha, tapi kalau keterangan halal kan bukan di kami," jelas dia, Rabu, dikutip dari TribunSolo.com.

Sementara itu, terkait sanksi yang akan dijatuhkan, Respati mengatakan hal tersebut akan dibicarakan dengan Kementerian Agama (Kemenag), sebagai kepanjangan tangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Kota Solo.

"Kita masih menunggu asesmen dari Dispangtan dan nanti hasilnya kita kasih ke Kemenag. (Kalau sanksi) Nanti kita lihat, yang berhak memberi sanksi kan bukan pemerintah kota (soal sertifikasi halal)," katanya.

Adapun, BPJPH diketahui sudah terjun langsung ke Solo terkait polemik Warung Ayam Goreng Widuran tersebut.

Respati mengaku telah bertemu dengan perwakilan BPJPH yang datang ke Solo pada hari ini, Rabu.

"Tadi dari BPJPH ke sini (untuk mengetahui duduk masalah terkait polemik Warung Ayam Goreng Widuran)."

"Karena kewenangan halal kan ada di BPJPH. Terus saya menawarkan kalau bisa ada perwakilan yang ada di Kota Solo (akan menempati lokasi) di PLUT," ungkap Respati.

Baca juga: Pemkot Solo Terima Banyak Aduan Terkait Ayam Goreng Widuran, Respati Ardi Langsung Bertindak

Respati pun tak memungkiri, polemik tersebut berimbas kepada Solo yang dikenal sebagai Kota Kuliner.

Akibatnya, kini Pemerintah Kota (Pemkot) Solo berupaya melakukan lobi agar ada perwakilan BPJPH sebagai upaya percepatan sertifikasi halal bagi pelaku usaha yang ada di kota Bengawan.

"Maka dari itu kami segera bersurat ke BPJPH agar ada perwakilan di sini dan melakukan percepatan itu supaya citra Solo kota Kuliner bisa aman dan perlindungan konsumennya bisa oke juga," pungkasnya.

Sebagai informasi, kini seluruh outlet Ayam Goreng Widuran di Kota Solo telah ditutup sementara, imbas kasus tersebut.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan