Rabu, 20 Agustus 2025

Ayam Goreng Widuran

Ayam Goreng Widuran Ternyata Belum Ajukan Sertifikasi Halal, Respati Ardi: Pemkot Solo Tak Urusi

Respati Ardi menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Solo (Pemkot) Solo hanya memberikan izin usaha saja, karena tak berwenang mengurusi sertifikasi halal.

Penulis: Rifqah
Kolase Tribunnews
AYAM GORENG WIDURAN - Ayam Goreng Widuran jadi kontroversi karena tidak mencantumkan keterangan non halal di Jl. Sutan Syahrir No.71, Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, Jawa Tengah. Respati Ardi menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Solo (Pemkot) Solo hanya memberikan izin usaha saja, karena tak berwenang mengurusi sertifikasi halal. 

Sebelumnya, tempat makan yang telah berdiri sejak 1973 itu menuai kontroversi, setelah diketahui menggunakan minyak babi dalam proses memasak ayam, tanpa memberi pemberitahuan jelas kepada konsumen. 

Akibatnya, restoran tersebut dinyatakan tidak halal, padahal sebagian besar pelanggannya merupakan umat Islam.

Setelah kasus ini viral di media sosial, pihak manajemen restoran pun langsung menyampaikan permintaan maaf terbuka. 

Meski demikian, hal tersebut tidak menghentikan kritik yang terus berdatangan, termasuk dari tokoh-tokoh publik.

DPR Desak Kasus Ayam Goreng Widuran Solo Ditindak Pidana

Mengenai polemik Ayam Goreng Widuran ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menilai tindakan pemilik restoran sebagai bentuk ketidakjujuran yang serius.

Dia menyayangkan terkait kurangnya transparansi sejak awal, apalagi konsumennya banyak yang muslim.

"Kalau mereka memang sejak awal menyatakan menjual makanan nonhalal, itu tidak masalah. Tapi ini kan tidak jujur."

"Mereka tahu konsumennya banyak muslim, namun tidak memberi tahu bahwa makanannya dimasak dengan minyak babi. Ini sudah menyalahi hak konsumen," kata Sahroni kepada wartawan Selasa (27/5/2025).

Politikus Partai NasDem tersebut pun menduga adanya unsur kesengajaan dalam praktik usaha Ayam Goreng Widuran yang sudah berlangsung puluhan tahun tersebut.

Atas hal itu, Sahroni mendesak aparat kepolisian untuk turun tangan menyelidiki lebih dalam mengenai adanya tindak pidana penipuan terhadap konsumen.

"Dengan lamanya praktik ini dilakukan, rasanya sulit percaya bahwa tidak ada unsur kesengajaan."

"Maka saya meminta polisi membuka kemungkinan adanya tindak pidana penipuan terhadap konsumen," ucapnya.

Sahroni kemudian menjelaskan, penggunaan bahan nonhalal tanpa pemberitahuan, merupakan pelanggaran serius terhadap konsumen muslim yang memiliki hak atas informasi yang jujur mengenai makanan yang mereka konsumsi.

"Ini bukan sekadar kelalaian biasa. Kalau tujuannya hanya mengejar keuntungan tanpa peduli pada keyakinan konsumen, itu sangat tidak etis."

"Saya juga minta agar MUI dan BPJPH ikut mengawasi restoran-restoran lain yang mungkin melakukan hal serupa agar semuanya terbuka dan jujur," tandasnya.

Ancaman Sanksi bagi Pemilik Ayam Goreng Widuran Solo

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan