Rabu, 20 Agustus 2025

Ayam Goreng Widuran

Ayam Goreng Widuran Ternyata Belum Ajukan Sertifikasi Halal, Respati Ardi: Pemkot Solo Tak Urusi

Respati Ardi menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Solo (Pemkot) Solo hanya memberikan izin usaha saja, karena tak berwenang mengurusi sertifikasi halal.

Penulis: Rifqah
Kolase Tribunnews
AYAM GORENG WIDURAN - Ayam Goreng Widuran jadi kontroversi karena tidak mencantumkan keterangan non halal di Jl. Sutan Syahrir No.71, Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, Jawa Tengah. Respati Ardi menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Solo (Pemkot) Solo hanya memberikan izin usaha saja, karena tak berwenang mengurusi sertifikasi halal. 

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Ahmad Haikal Hasan, mengungkap ancaman sanksi bagi pemilik tempat makan Ayam Goreng Widuran Solo, akibat polemik yang terjadi.

Dia mengatakan, pemerintah berpedoman pada regulasi berkepentingan, memastikan bahwa yang halal itu harus jelas dan ada kepastian kehalalan yang dibuktikan melalui sertifikat halal. 

"Dan yang nonhalal juga harus jelas sebagaimana diatur regulasi, yakni melalui adanya keterangan tidak halal," kata dia, pada Selasa (27/5/2025).

Lebih lanjut, Ahmad menjelaskan sejumlah ketentuan terkait dalam regulasi Jaminan Produk Halal. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (JPH) Pasal 110, diatur bahwa pelaku usaha yang memproduksi produk yang berasal dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal.

Pencantuman keterangan tidak halal tersebut harus mudah dilihat dan dibaca serta tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak. 

Selanjutnya, Pasal 185 mengatur pelaku usaha yang tidak mencantumkan keterangan tidak halal diberikan sanksi peringatan tertulis dan pelaku usaha wajib menarik produk dari peredaran sampai dengan pencantuman keterangan tidak halal.

Ahmad pun berharap kejadian tersebut bisa menjadi pelajaran berharga bagi pelaku usaha, agar kejujuran dan transparansi dalam bisnis makanan dijaga, demi melindungi hak konsumen, termasuk umat Islam.

Dirinya kemudian mengimbau kepada seluruh pihak untuk menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Untuk masyarakat, Ahmad mengimbau agar mereka selalu merujuk informasi kehalalan dan keamanan produk pada kanal resmi pemerintah. 

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Polemik Ayam Goreng Widuran nonhalal Terdengar Sampai Pusat, BPJPH Sampai Datang Langsung ke Solo

(Tribunnews.com/Rifqah/Chaerul Umam/Fahdi Fahlevi) (TribunSolo.com/Andreas Chris)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan