Jam Malam Pelajar Jawa Barat Mulai Juni 2025, Ini Aturan dan Sanksi bagi Pelanggar
Jam malam pelajar Jawa Barat mulai Juni 2025, aturan ketat dan sanksi disiplin bagi pelanggar demi kedisiplinan siswa.
Editor:
Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG — Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi memberlakukan aturan jam malam bagi para pelajar yang berlaku mulai Juni 2025.
Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 51/PA.03/DISDIK pada 23 Mei 2025 sebagai dasar pelaksanaan jam malam.
Dalam aturan tersebut, pelajar yang dimaksud adalah semua peserta didik di tingkat pendidikan dasar, menengah, dan atas yang sedang menjalani proses belajar mengajar di wilayah Jawa Barat.
"Peserta didik dilarang berada di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB," ujar Dedi Mulyadi, pada Selasa (27/5/2025).
Namun, kebijakan jam malam ini juga memberikan pengecualian.
Pelajar tetap boleh berada di luar rumah jika mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggalnya, asalkan mendapatkan izin dan pengawasan dari orang tua atau wali.
"Peserta didik mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua/wali," tulis Gubernur Dedi dalam surat edaran tersebut.
Selain itu, pelajar juga diperbolehkan berada di luar rumah apabila sedang mengikuti kegiatan resmi yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi.
"Siswa juga bisa berada di luar rumah apabila didampingi oleh orang tua atau dalam keadaan darurat, seperti bencana alam. Kondisi lainnya harus dengan sepengetahuan orang tua/wali," tambah Dedi.
Baca juga: Protes Kebijakan Dedi Mulyadi soal Jam Malam untuk Pelajar, Fortusis: Nilai Edukasinya di Mana?
Untuk memastikan penerapan aturan jam malam berjalan efektif, Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta pemerintah daerah di tingkat kabupaten dan kota agar aktif melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan kebijakan ini.
Dalam SE tersebut disebutkan bahwa “Bupati/Wali Kota mengoordinasikan kecamatan, kelurahan, satuan pendidikan dasar masyarakat, dan Dinas Pendidikan Jawa Barat mengoordinasikan satuan pendidikan menengah serta satuan pendidikan khusus.”
Dedi juga menyatakan pemerintah sudah menyiapkan sinergi dengan berbagai pihak untuk mendukung pengawasan tersebut.
“Kami sudah MOU dengan TNI, dengan Polri, dengan Satpol PP, RT/RW semua kita menjadi bagian,” jelas Dedi saat ditemui di Depok pada Selasa (27/5/2025).
Sanksi Tegas bagi Pelanggar Jam Malam
Salah satu poin penting dalam kebijakan ini adalah pemberian sanksi bagi pelajar yang melanggar aturan jam malam. Menurut Dedi, siswa yang ketahuan masih beraktivitas di luar rumah setelah pukul 21.00 WIB akan dikenakan sanksi disiplin.
“Ya nanti ada pasti mereka dipanggil ke guru, guru BK (Bimbingan Konseling), dan nanti ada proses pendidikan,” tegas Dedi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.