Rabu, 3 September 2025

Mahasiswa Rudapaksa Siswi SMP di Penginapan Bandar Lampung, Terungkap Modusnya Perdaya Korban

HJ (20), seorang mahasiswa Universitas Swasta merudapaksa siswi SMP yang masih berusia 12 tahun di sebuah penginapan kawasan Sukarame, Bandar Lampung

Editor: Adi Suhendi
Tribunlampung/ Dokumentasi Polresta Bandar Lampung
PELAKU RUDAPAKSA - Polresta Bandar Lampung merilis kasus mahasiswa rudapaksa anak SMP di Mapolresta Bandar Lampung, Lampung, Kamis (29/5/2025). Polisi dalam kesempatan tersebut mengungkap modus pelaku. 

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - HJ (20), seorang mahasiswa Universitas Swasta merudapaksa siswi SMP yang masih berusia 12 tahun di sebuah penginapan kawasan Sukarame, Bandar Lampung.

Peristiwa terungkap setelah korban mencerikan perbuatan pelaku kepada orang tuanya dan akhirnya keluarga membuat laporan ke polisi.

Peristiwa bermula dari perkenalan pelaku dan korban melalui sebuah aplikasi percakapan pada Desember 2024.

Setelah beberapa kali berkomunikasi, pelaku mengajak korban bertemu pada awal Januari 2025.

"Kejadian bermula dari perkenalan pelaku dan korban melalui sebuah aplikasi percakapan pada Desember 2024," kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay, Kamis (29/5/2025).

Baca juga: Sosok Penjual Pentol di Jombang Pelaku Rudapaksa Adik Tiri, Dilakukan sejak 2018 di Rumah Ibu

Pelaku membawa korban ke sebuah penginapan di Jalan Riyacudu, Sukarame, Bandar Lampung.

Di lokasi itu, korban dibujuk rayu hingga berhasil dirudapaksa pelaku sebanyak dua kali.

Baca juga: Pilu Siswi SMK Korban Rudapaksa di Jember, Kini Hamil Anak Kakeknya Sendiri, Begini Modus Pelaku

Polisi setelah mendapat laporan dari keluarga korban, langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap pada Rabu (21/5/2025).

Pengakuan Pelaku

Di hadapan petugas, pelaku mengaku baru sekali melakukan tindakan tersebut dan menyatakan bahwa dirinya menyukai korban.

“Berdasarkan pengakuannya, pelaku mengaku baru sekali melakukan dan merasa suka dengan korban,” ujar Kapolresta.

Pelaku diketahui merupakan mahasiswa aktif dan tinggal di daerah Way Halim, Bandar Lampung.

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman yang dikenakan paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Penulis: sulis setia markhamah

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Jajaran Polda Lampung Cokok Mahasiswa Kampus Swasta di Bandar Lampung karena Rudapaksa Anak SMP

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan