Resahnya Orang Tua di Pinrang, Kepala SD yang Lecehkan Murid Kembali Mengajar, Sempat Diprotes
Seorang kepala sekolah dipolisikan orang tua murid karena diduga melakukan pelecehan terhadap siswa-siswanya. Ini kata orang tua korban
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
Sri Juliati
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Andi Reza Pahlawan mengaku masih mengecek apakah ada laporan dugaan pelecehan anak di bawah umur atau tidak.
"Nanti saya coba cek dulu," singkatnya mengatakan.
Guru di Lubuklinggau Cabuli Siswi
Sementara itu, kasus pelecehan di lingkungan sekolah juga terjadi di Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Seorang guru berinisial AY diringkus polisi karena melecehkan siswinya.
Bahkan, ratusan murid SMK tempat AY mengajar mengadakan demo terkait kelakuan AY.
Namun, guru SMKN 1 Kota Lubuklinggau tersebut kini telah ditetapkan jadi tersangka.
Di hadapan penyidik, AY sempat membantah bahwa ia melakukan tindak asusila ke siswinya.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adhitia Bagus Arjunadi mengonfirmasi hal tersebut.
Meski sempat tak mengakui perbuatannya, tetapi pihak kepolisian memiliki bukti-bukti.
"Penyidik sudah melakukan gelarkan. Dan status yang bersangkutan sudah kita tetapkan tersangka," ujarnya singkat, Minggu (25/5/2025).
Mengutip TribunSumsel.com, AY kini dikenakan UU Perlindungan anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul AM Oknum Kepala SD di Pinrang Dilaporkan Lecehkan Muridnya dan di TribunSumsel.com dengan judul Pengakuan AY Guru SMKN 1 Lubuklinggau Bantah Lecehkan Siswinya, Jadi Tersangka Perbuatan Asusila
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunSumsel.com, Rachmad Ariadi)(TribunSumsel.com, Eko Heprosis)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.