Mobil BMW Tabrak Mahasiswa UGM
Ibunda Argo Ericko Ogah Damai dengan Christiano Tarigan, Minta Kasus Hukum Terus Berlanjut
Melina, ibunda dari Argo Ericko Achfandi, menolak berdamai dengan Christian Tarigan yang menabrak anaknya hingga meninggal dunia.
Argo, mahasiswa asal Depok, Jawa Barat, meninggal dunia di lokasi kejadian.
Polisi telah melakukan serangkaian tindakan untuk melaksanakan penyelidikan dalam peristiwa kecelakaan tersebut.
Christiano, pengemudi mobil BMW telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan.
Polisi menerapkan sangkaan pasal 310 ayat (4) Undang Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas Angkutan Jalan (LLAJ) yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia akibat kecelakaan lalulintas.
Sanksinya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 juta.
(Tribunnews.com/Rakli)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ibunda-argo-ericko-2.jpg)