Gadis 15 Tahun Dibunuh Kenalan Facebook usai Tolak Hubungan Badan, Mayat Dibuang ke Sungai
Nasib pilu menimpa seorang gadis remaja berumur 15 tahun dibunuh kenalan Facebook usai tolak ajakan hubungan badan di Seram Bagian Timur, Maluku.
Kini, tersangka HS telah mendekam di sel tahanan Polres SBT, sembari menunggu proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.
HS dikenakan Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76c UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 Tahun Penjara dan denda sebesar Rp3.000.000.000.
Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Kasus Penemuan Mayat di Sungai Wai Fufa Terungkap, Pelaku Tertangkap di Weda Maluku Utara
(Tribunnews.com/Endra)(TribunAmbon.com/Haliyudin Ulima)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.