Galian Tambang di Cirebon Longsor
Modus 2 Tersangka Longsor Gunung Kuda Cirebon: Tetap Jalankan Tambang meski Ada Surat Larangan Resmi
Tersangka kasus longsor Gunung Kuda tetap melakukan aktivitas tambang meski telah dua kali mendapat surat larangan resmi.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Polisi mengungkapkan modus dua tersangka dalam kasus longsor tambang Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, yang menewaskan sejumlah pekerja.
Peristiwa longsor di lokasi tambang Gunung Kuda terjadi pada Jumat (30/5/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kedua tersangka itu adalah AK (59), pengelola (pemilik) tambang yang merupakan warga Desa Bobos dan AR (35), pengawas tambang asal Desa Girinata, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon Kombes Sumarni mengungkapkan keduanya tetap melakukan aktivitas tambang meski telah dua kali mendapat surat larangan resmi dari Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah VII Cirebon.
“Modusnya, tersangka AK dan AR tetap menjalankan kegiatan pertambangan meski sudah ada dua surat larangan resmi dari Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah VII Cirebon,” katanya di Mapolresta Cirebon, Minggu (1/6/2025), dikutip dari TribunJabar.id.
Adapun surat larangan pertama dikeluarkan pada 6 Januari 2025 dan surat kedua pada 19 Maret 2025.
Keduanya ditujukan kepada pemegang izin usaha pertambangan (IUP), yakni Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah.
Namun, kata Sumarni, larangan tersebut tidak diindahkan.
AK justru memerintahkan AR untuk terus menjalankan operasional tambang tanpa memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
“Terhadap saksi-saksi yang kita lakukan pemeriksaan, sementara ini yang kita mintai pertanggungjawaban 2 orang (AK dan AR), karena yang tadi saya sampaikan perbuatan melawan hukumnya,” tegas Sumarni.
Tersangka Bisa Didenda Rp15 Miliar
AK dan AR telah resmi ditahan dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, kedua tersangka bisa didenda hingga Rp15 miliar.
Baca juga: Keluarga Korban Longsor Tambang Gunung Kuda Diberi Bantuan Dedi Mulyadi, Baznas Jabar, dan Bank bjb
“Ada dua orang tersangka yang kami tetapkan, yaitu pemilik tambang dan kepala teknik tambang. Keduanya sudah ditahan,” ungkap Kombes Sumarni di RSUD Arjawinangun, Cirebon, Sabtu (31/5/2025), dilansir TribunJabar.id.
Dalam penanganan kasus ini, polisi menerapkan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Jika terbukti bersalah, keduanya dapat dijerat Pasal 98 ayat (3), yang mengatur pidana bagi pelaku perusakan lingkungan yang mengakibatkan kematian orang lain.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.