Senin, 18 Agustus 2025

Galian Tambang di Cirebon Longsor

Modus 2 Tersangka Longsor Gunung Kuda Cirebon: Tetap Jalankan Tambang meski Ada Surat Larangan Resmi

Tersangka kasus longsor Gunung Kuda tetap melakukan aktivitas tambang meski telah dua kali mendapat surat larangan resmi.

Penulis: Nuryanti
Editor: Febri Prasetyo
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
TERSANGKA TAMBANG LONGSOR - AK (59), pengelola tambang warga Desa Bobos, Kecamatan Dukupuntang dan AR (35), pengawas tambang yang merupakan warga Desa Girinata, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon saat di Mapolresta Cirebon, Minggu (1/6/2025). Tersangka kasus longsor Gunung Kuda tetap melakukan aktivitas tambang meski telah dua kali mendapat surat larangan resmi. 

TRIBUNNEWS.COM - Polisi mengungkapkan modus dua tersangka dalam kasus longsor tambang Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, yang menewaskan sejumlah pekerja.

Peristiwa longsor di lokasi tambang Gunung Kuda terjadi pada Jumat (30/5/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kedua tersangka itu adalah AK (59), pengelola (pemilik) tambang yang merupakan warga Desa Bobos dan AR (35), pengawas tambang asal Desa Girinata, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon Kombes Sumarni mengungkapkan keduanya tetap melakukan aktivitas tambang meski telah dua kali mendapat surat larangan resmi dari Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah VII Cirebon.

“Modusnya, tersangka AK dan AR tetap menjalankan kegiatan pertambangan meski sudah ada dua surat larangan resmi dari Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah VII Cirebon,” katanya di Mapolresta Cirebon, Minggu (1/6/2025), dikutip dari TribunJabar.id.

Adapun surat larangan pertama dikeluarkan pada 6 Januari 2025 dan surat kedua pada 19 Maret 2025.

Keduanya ditujukan kepada pemegang izin usaha pertambangan (IUP), yakni Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah.

Namun, kata Sumarni, larangan tersebut tidak diindahkan.

AK justru memerintahkan AR untuk terus menjalankan operasional tambang tanpa memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

“Terhadap saksi-saksi yang kita lakukan pemeriksaan, sementara ini yang kita mintai pertanggungjawaban 2 orang (AK dan AR), karena yang tadi saya sampaikan perbuatan melawan hukumnya,” tegas Sumarni.

Tersangka Bisa Didenda Rp15 Miliar

AK dan AR telah resmi ditahan dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, kedua tersangka bisa didenda hingga Rp15 miliar.

Baca juga: Keluarga Korban Longsor Tambang Gunung Kuda Diberi Bantuan Dedi Mulyadi, Baznas Jabar, dan Bank bjb

“Ada dua orang tersangka yang kami tetapkan, yaitu pemilik tambang dan kepala teknik tambang. Keduanya sudah ditahan,” ungkap Kombes Sumarni di RSUD Arjawinangun, Cirebon, Sabtu (31/5/2025), dilansir TribunJabar.id.

Dalam penanganan kasus ini, polisi menerapkan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Jika terbukti bersalah, keduanya dapat dijerat Pasal 98 ayat (3), yang mengatur pidana bagi pelaku perusakan lingkungan yang mengakibatkan kematian orang lain.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan